PPDB Jakarta
Jadwal PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SLB dan PKBM
Berikut ini jadwal PPDB DKI Jakarta untuk PAUD SD, SLB, PKBM yang akan mulai dibuka pada 21 Juni 2021
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru 2021/2022. Maka, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga akan segera digelar.
Secara khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka siswa atau orangtua juga harus mulai mempersiapkan diri untuk mendaftar.
Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Rabu (19/5/2021), penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.
Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Baca juga: UPDATE PPDB 2021/2022: Gunakan Pergub, Pekan Ini Disdik DKI Jakarta Berencana Sosialisasikan PPDB
Baca juga: Kemendikbud Jawab Pertanyaan Soal PPDB 2021 Lewat Jalur Zonasi
Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama.
Sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022, seluruh proses PPDB 2021 dilaksanakan dari rumah secara daring.
4 jalur seleksi
Berikut ini jalur seleksi PPDB DKI 2021 jenjang PAUD, SLB, PKBM dan SD:
Jalur Prestasi
Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Jalur afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi Pemerintah.
Jalur zonasi
Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru Ini adalah kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan anak guru ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Jadwal PPDB DKI 2021
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
*Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 6 Juli 2021)
*Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
*Pengumuman (7 Juli 2021)
*Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
Sekolah Luar Biasa (SLB)
*Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
*Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
*Pengumuman (7 Juli 2021)
*Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
*Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 1 Agustus 2021)
*Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
*Pengumuman (2 Agustus 2021)
*Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)
Baca juga: Simak Alur dan Pelaksanaan Jalur Zonasi Bina RW Sekolah PPDB Jakarta
SD
a. Jalur Afirmasi:
Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
*Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
*Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta:
*Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
*Lapor Diri (17-18 Juni 2021)

b. Jalur Zonasi:
*Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
*Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
*Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-23 Juni 2021)
*Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
Sistem Zonasi di PPDB Jakarta 2020 Prioritaskan Domisili, Usia, Urutan Pilihan, dan Waktu Daftar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi perubahan paradigma penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.
Dalam sistem zonasi tak lagi melihat nilai akademik, namun berdasarkan zona dan usia.
Apalabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menjawab pertanyaan KPAI, bahwa kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.
• Berikut Tahapan Pilkada Kota Depok, Mulai Pendaftaran Paslon hingga Hari Pencoblosan 9 Desember
• VIDEO: Museum Sejarah Jakarta Mulai Dibuka, Pengunjung Dilarang Berkumpul di Plaza
• KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik
• VIDEO: Kecamatan Taman Sari Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu Bagi Pelanggar
Calon siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Demikianlah hasil pertemuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta beserta jajarannya terkait pengaduan ke KPAI yang menyebutkan bahwa penetapan zonasi PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 dan ada pengadu yang keberatan dengan kriteria usia," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).
Selain hal itu, lanjut Retno, sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah dasar.
Warga Tak Mampu Tersingkirkan
Retno menjelaskan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan seleksi usia dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan.
Faktanya adalah masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," ujarnya.
Terkait dengan adanya keberatan masyarakat atas kebijakan seleksi kriteria usia, bukan nilai akademik, menurut Retno, dijelaskan oleh pihak Disdik, bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa.
Sebab itu disediakan jalur prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal PPDB DKI 2021 PAUD, SLB, PKBM dan SD",