PPDB Jakarta

Simak Alur dan Pelaksanaan Jalur Zonasi Bina RW Sekolah PPDB Jakarta

Jalur zonasi bina RW ini akan dibuka Sabtu (4/7/2020). Jalur ini dibuka untuk mengakomodir calon peserta didik yang belum mendapat sekolah.

Warta Kota/Nur Ichsan
Orang tua murid berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi bina RW.

Jalur zonasi bina RW ini akan dibuka mulai Sabtu (4/7/2020).  Jalur ini dibuka untuk mengakomodir para calon peserta didik yang belum mendapat sekolah.

Selain itu, zonasi bina RW ini dilakukan karena masih banyak calon peserta didik yang tinggal dekat dengan sekolah pilihan tidak diterima karena tidak lolos seleksi berdasarkan umur.

Surat Keputusan Dinas (Kepdis) Nomor 670 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Disdik Nomor 501/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Ketua RW di Tanjung Priok Belum Tahu Ada Jalur Bina RW di PPDB DKI Jakarta

Calon Siswa Menangis di DPR Keluhkan Seleksi Umur dalam PPDB DKI Jakarta

Dalam aturan itu disebutkan bahwa alasan Disdik membuka PPDB jalur zona bina RW sekolah lantaran tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

Sedangkan Dinas Pendidikan DKI menyebutkan bahwa jalur zonasi bina RW sekolah ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah.

"Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan," kata Kepala Disdik DKI Nahdiana seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (3/7/2020).

Setiap calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA hanya dapat memilih satu sekolah atau peminatan.

Untuk kuota PPDB jalur zonasi bina RW sekolah paling banyak empat peserta didik per rombonngan belajar.

VIDEO: Begini Suasana di Pokso PPDB Jakarta Barat II, Banyak Orangtua Mengeluh

Jarak Rumah-Sekolah Hanya 70 Meter tapi Tetap Gagal PPDB, Disdik DKI Bikin Jalur Zonasi Bina RW

Pendaftaraan PPDB jalur zonasi bina RW sekolah dilakukan secara daring lewat website ppdb.jakarta.go.id.

"Jika calon peserta diidik baru tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung," katanya.

Berikut tahapan seleksi PPDB jalur zonasi bina RW sekolah :

1. Domisili calon peserta didik baru terdata di RW yang sama dengan sekolah pilihan

2. Jika jumlah pendaftar yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berikutnya.

Seleksi selanjutnya,  mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda.

3. Jika terdapat usia sama, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu pendaftaran  lebih awal.

Setelah diterima di sekolah pilihan, calon peserta didik baru pun diminta melakukan lapor diri secara daring yang bisa dilakukan pada 6 Juli 2020, mulai pukul 00.01 WIB hingga 16.00 WIB.

Berikut jadwal lengkap pelaksanan PPDB jalur zonasi bina RW sekolah :

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah : 4 Juli 2020 (00.01 WIB - 16.00 WIB);
2. Proses seleksi : 4 Juli 2020 (0.01 WIB - 16.00 WIB);
3. Pengumuman : 4 Juli 2020 (18.00 WIB);
4. Lapor Diri : 6 Juli 2020 (00.01 WIB - 16.00 WIB).

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved