PPDB

Calon Siswa Menangis di DPR Keluhkan Seleksi Umur dalam PPDB DKI Jakarta

Komisi X DPR RI melakukan audiensi terkait PPDB DKI Jakarta 2020. Seorang calon siswa menangis dalam pertemuan itu.

Kompas.com/Ryana Aryadita
Seorang calon siswa (jilbab coklat muda) menangis saaf audiensi dengan Komisi X DPR RI karena tidak diterima lewat jalur zonasi PPDB DKI, Selasa (30/6) 

Seorang calon peserta didik baru (CPDB) menangis di hadapan anggota DPR RI Komisi X saat audiensi mengenai masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020/2021 di jalur zonasi.

Audiensi itu dihadiri orangtua para CPDB dan perwakilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI di ruang rapat Nusantara 2, DPR RI, Senayan, Selasa (30/6).

Ketika itu, anak tersebut diberikan kesempatan untuk berbicara sebagai salah satu siswa yang tidak diterima karena jalur zonasi memprioritaskan siswa berusia tua.

"Saya bawa anak pemegang KJP, dia nilai bagus, berprestasi tapi tidak masuk. Jarak juga dekat," kata salah satu orangtua CPDB.

VIDEO: Begini Suasana di Pokso PPDB Jakarta Barat II, Banyak Orangtua Mengeluh

Lagi Korban PPDB Jalur Zonasi Jatuh Sakit, Kali Ini Terjadi di Kota Tengerang

Anak itu kemudian mengatakan, usianya 14 tahun dan dia dinyatakan tidak lolos jalur zonasi masuk SMA meskipun tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah yang dituju.

Sambil terisak, calon siswa tersebut menyatakan bahwa ada yang tidak adil dengan adanya pertimbangan usia di PPDB jalur zonasi.

"Saya juga mau sekolah. Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak tapi kami punya hak. Aku mau sekolah," ujarnya.

Ia kesal lantaran hasil belajar dan prestasinya selama tiga tahun di bangku SMP dianggap sia-sia.

"Karena buat apa kami belajar tiga tahun lalu melanjutkan sekolah itu pakai umur? Kami les, orangtua susah payah bayar sekarang masuk sekolah pakai umur," kata dia.

                           Melenceng

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf setuju bahwa ada yang salah dengan jalur zonasi pada PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021.

Ia menyebutkan, aturan dalam petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan DKI terasa melenceng.

"Punya pemprov DKI ini agak keluar dari kebiasaan. Dan DKI bukan negara lain. Artinya semua provinsi harus ikut semua keputusan di atasnya. Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam permendibud itu jarak," ujar Dede.

Dede menyatakan, aturan Pemprov DKI soal PPDB jalur zonasi yang mengutamakan usia harus dibatalkan.

"Sangat tidak adil untuk adik kita sudah nilai bagus ikut bimbel lalu tidak tertampung. Saya rasa lihat aturan ada cacat, musti batal," tambah dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved