Hari Raya Idul Fitri

Lebaran di Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Sabar dan Kuat

Aziz Yanuar menuturkan, Rizieq Shihab juga menyampaikan harapannya pada Lebaran tahun ini.

Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idulfitri 2021 di balik sel Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Dengan ini kami ingin menyampaikan kepada seluruh Umat Islam yang ada di Tanah Air dan luar negeri, selamat menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H," kata Rizieq melalui video singkat yang diterima Tribunnews, Rabu (13/5/2021).

Ucapan selamat Hari Raya Idulfitri itu juga disampaikan Rizieq Shihab mewakili seluruh anggota tim kuasa hukumnya.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat serta para pengikutnya dalam momen Idulfitri tahun ini.

Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19

"Kami menyampaikan juga mohon maaf lahir dan batin," sambung Rizieq.

Dalam doanya, Rizieq Shihab berharap agar pandemi Covid-19 yang sampai saat ini melanda Indonesia dan sebagian besar negara di dunia, dapat segera hilang agar kehidupan bisa normal kembali.

"Semoga Idulfitri ini betul-betul mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh Umat Islam, di mana Allah SWT segera mengangkat wabah pandemi CovidNya," tutur Rizieq.

Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan

Rizieq Shihab juga meminta kepada seluruh habaib, ulama, para tokoh dan aktivis serta seluruh Umat Islam, untuk selalu mendoakan pihaknya dalam persidangan selanjutnya.

Dirinya berharap pada proses persidangan di seluruh perkara yang sedang dijalani saat ini, bisa dimenangkan oleh pihaknya.

"Agar kami diberikan kekuatan oleh Allah SWT di dalam sidang-sidang yang akan datang dan semoga diberikan kemenangan," harapnya.

Baca juga: Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan

Saat ini Rizieq Shihab dkk tengah menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan dan hasil tes swab palsu.

Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab, dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa dengan pasal berlapis, yakni:

Baca juga: Masjid Al-Itishom Gelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah, Wali Kota Tangsel dan Wakilnya Absen

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved