Anggota Dewan Pengawas KPK Nilai TWK Bermasalah dan Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai

Apalagi, tambahnya, dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kompas.com Nabila Tsahandra
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai, bermasalah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai, bermasalah.

Pandangan ini ia sampaikan secara pribadi, bukan mewakili Dewan Pengawas KPK.

"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," kata Haris lewat pesan singkat, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kedatangan 1.389.600 AstraZeneca, Indonesia Total Sudah Amankan 75.910.500 Dosis Vaksin Covid-19

Sebab, menurut peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, ia tidak bisa mewakili suara Dewas KPK lainnya.

Apalagi, tambahnya, dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya tidak bisa mewakili suara Dewas (5 orang). Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan," tutur Haris.

Baca juga: Diciduk Intel Kodam Jaya, Penyebar Video Hoaks Tank TNI Sekat Pemudik Menyesal dan Minta Maaf

TWK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar pegawai KPK bisa menyandang status sebagai ASN.

Imbasnya, sebanyak 75 dari 1.351 pegawai KPK tak memenuhi syarat menjadi ASN.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa membantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Baca juga: Komcad Bakal Dibekali Senjata Canggih, Politikus PDIP Bilang Tak Imbang dengan Milik Prajurit TNI

Cahya mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, terkait tindak
lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Hal ini disampaikan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan dalam gugatan UU KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana

MK mengatakan, peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.

Sebab, peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019."

Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius

"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK, dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," sambungnya.

Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.

Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada

Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.

Dalam hal ini MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.

Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang.

Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali

Seperti, UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.

Seperti, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam

Lalu, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.

"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," terang Enny.

MK juga menyatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.

Baca juga: Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Pajak, Ketua KPK: Pertunjukan Belum Tuntas

Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan MK.

"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN, dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," papar Enny.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Baca juga: Doni Monardo: Lebih Baik Kita Dianggap Cerewet, Daripada Korban Covid-19 Berderet-deret

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved