Larangan Mudik

Lurah Sunter Agung: SIKM Tertolak Jika Pemohon Tak Unggah Dokumen Persyaratan Asli di JakEvo

Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa tertolak jika pemohon tidak mengunggah dokumen persyaratan yang asli pada aplikasi JakEvo.

Instagram @aniesbaswedan
Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, SUNTER AGUNG -- Berbagai aturan dan persyaratan ketat dibuat untuk mencegah dan atau melarang orang mudik lebaran untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.

Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan, pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bisa tertolak jika pemohon tidak mengunggah dokumen persyaratan yang asli pada aplikasi JakEvo.

"Ditolak karena surat keterangan (sakit atau meninggal dunia) yang asli tidak diunggah (upload)," kata Danang di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Danang mengatakan, ada lima pemohon SIKM yang ia tolak karena berkas persyaratan tidak komplet.

Selain dokumen persyaratan yang tidak diunggah, ada juga pemohon yang ingin bepergian ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang kurang meterai maupun mencantumkan alasan bepergian yang tidak sesuai dengan berkas yang diunggah.

Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan Tidak Memberlakukan SIKM Untuk Keluar Masuk Wilayahnya Selama Lebaran

Baca juga: Anies Telah Mengeluarkan Panduan Pembuatan SIKM Melalui JakEvo, Berikut Persyaratannya

"Ada yang meninggalnya sudah bulan Maret kemarin tapi baru izin sekarang juga saya tolak. Ada yang ditolak karena kurang meterai," kata Danang.

Danang mengatakan baru bisa mengizinkan empat orang untuk memperoleh SIKM.

Mereka sudah mengunggah berkas persyaratan yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan.

"Yang diizinkan empat orang," kata Danang.

Baca juga: Tahapan Mendapat SIKM Jakarta Lewat Situs Jakevo, Mulai Berlaku Hari Ini

Prosedur SIKM yang ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal.

Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.

Baca juga: Aturan Non Mudik Bagi Pelaku Perjalanan Wajib Bawa SIKM yang Berlaku untuk Sekali Jalan Saja

"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," katanya.

Ketiga, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.

Kategori pertama, untuk kunjungan keluarga yang sakit; Kategori kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal; Kategori ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga; Kategori keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta

Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Adapun persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1. Kunjungan keluarga sakit:

Baca juga: Benyamin Davnie tak Berlakukan SIKM, meski Larangan Mudik Lebaran Diterapkan

a. KTP Pemohon

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan

c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a. KTP Pemohon

b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Baca juga: BERITA POPULER Mudik 5 Mei 2021, Pemudik Motor Padati Kalimalang Sampai Cara Bikin SIKM

3. Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon; dan

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon;

b. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

Baca juga: Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, BPOM Temukan Berbagai Produk Pangan Ilegal Beredar selama Ramadan

c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved