Bulan Suci Ramadan
Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, BPOM Temukan Berbagai Produk Pangan Ilegal Beredar selama Ramadan
Saat melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan BPOM menemukan berbagai jenis pangan ilegal yang beredar di sejumlah daerah selama Ramadan 1442 hijriah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar razia di sejulam daerah.
Dalam razia itu BPOM menemukan berbagai jenis pangan ilegal yang beredar di sejumlah daerah selama Ramadan 1442 hijriah/2021 masehi.
"Selama Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri, Badan POM bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, yang terdiri atas 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan," kata Kepala Badan POM RI Penny K Lukito dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Video: Larangan Mudik, Penyekatan Pemudik di Perbatasan Serang
Hingga minggu keempat April 2021, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di lima wilayah kerja yaitu BBPOM di Jakarta, BBPOM di Serang, BPOM di Batam, BBPOM di Bandar Lampung, dan Loka POM di Tangerang.
Selain pangan TIE, kata Penny, hasil pengawasan juga menemukan produk pangan kedaluwarsa dan rusak.
Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja BPOM di Ambon, BPOM di Manokwari, BPOM Palu, Loka POM di Kepulaian Sangihe, dan Loka POM di Kepulauan Morotai.
Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM
Baca juga: RSPAD Gatot Soebroto Janji Laporkan Efek Samping Vaksin Nusantara kepada BPOM, Ikuti Kaidah Ilmiah
Sementara, temuan produk pangan rusak terbesar ditemukan di wilayah kerja BBPOM di Serang, BBPOM di Yogyakarta, BBPOM di Makassar, BBPOM di Palembang, dan BPOM di Kendari.
“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap 2.011 sarana peredaran, baik dari sarana retail, gudang distributor atau importir,” katanya.
Menurut Penny, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2020, hasil temuan tahun ini menunjukkan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak.
“Sebanyak 40,28 persen temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan atau sebanyak 4.419 item produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak," katanya.
Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM
Terhadap produk TMK tersebut, ujar Penny, telah dilakukan pengamanan di wilayah setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM.
Selain pengawasan terhadap pangan olahan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 8.144 sampel pangan jajanan buka puasa atau takjil, dengan temuan sampel yang mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin (0,45 persen), boraks (0,59 persen), dan rhodamin B (0,73 persen).
Terhadap penjual pangan jajanan buka puasa yang menjual produk mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan juga dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Baca juga: Polemik Vaksin Nusantara, Ketua Umum PB IDI: DPR Boleh Awasi, tapi Jangan Ambil Alih Kinerja BPOM