Selasa, 21 April 2026

Menata Ulang Mitra Kerja DPR Dinilai Lebih Baik Ketimbang Bubarkan Komisi VII

DPR bisa menjadikan usulan pembubaran Komisi VII ini sebagai momentum untuk menata ulang mitra-mitra kerja komisi.

ISTIMEWA
Usulan pembubaran Komisi VII DPR mengemuka saat rapat paripurna, Kamis (6/5/2021). 

Dengan dipusatkannya anggaran Balitbang di BRIN, harapannya akan ada produk riset dan inovasi yang jelas, tepat sasaran, dan tepat guna.

Baca juga: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Setop, yang Tahu Hanya Presiden, Titik!

Anggaran balitbang yang tersebar di kementerian dan lembaga saat ini mencapai Rp 22-23 triliun.

“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator, dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” paparnya.

Kata Presiden, pembentukan BRIN merupakan amanat UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Melambat karena Pasokan Terhambat, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Khusus Kelompok Prioritas

"BRIN ini amanat undang-undang loh," cetus Jokowi.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (8/4/2021).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati:"

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo

"a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek;"

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved