Sidang John Kei
Jadi Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Mohon Dibebaskan Hakim
Jadi Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Mohon Dibebaskan Hakim dari Segala Tuduhan. Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Karena John Kei hanya memberi surat kuasa penagihan utang. Sementara Daniel Farfar hanya kuasa hukum yang memberi perintah menagih utang kepada anak buahnya.
"Paling anak-anaknya yang lakukan itu dan itu di luar kontrol. Bung John enggak ada perintah sama sekali jadi sudah harus bebas itu," jelasnya.
Menyerahkan Diri
Sempat buron selama tiga hari, anggota kelompok John Kei yang terlibat pembunuhan Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Semuel Rahanbinan (SR) alias Tecco (35) mengungkapkan keputusan itu berangkat dari rasa khawatir akan aksi balas dendam yang dilakukan dari kelompok Nus Kei.
Hal tersebut diungkapkan Tecco saat memberi keterangannya sebagai saksi atas John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (4/5/2021).
Tecco mengakui bahwa ia ikut membacok Erwin saat di Duri Kosambi. Ketika itu kata Tecco ia ikut membacok Erwin karena korban yang membonceng Erwin, Frangky Rumatora alias Angki ketika itu terlihat mengeluarkan senjata tajam dari dalam saku celana.
Awalnya Tecco dan kelima rekannya mendapat tugas dari Daniel Farfar untuk menagih utang kepada Nus Kei yang tinggal di Green Lake City, Tangerang, Banten.
Namun, mobil yang ditumpangi Tecco nyasar hingga ke kawasan Duri Kosambi.
Baca juga: Disidak Mayjen Dudung, Anies Baswedan dan Irjen Fadil Imran, Pasar Tanah Abang kini Mulai Kondusif
Baca juga: Bedah Foto Jokowi Tinjau Para Ibu Tanam Padi Sendirian, Roy Suryo : Bocor di Belakang
Baca juga: Kasus Editan Foto Bocor Juga Pernah Terjadi, Roy Suryo Sebut Ada Penampakan Dalam Rapat Jokowi
Baca juga: Beda Narasi Ketika Musrenbangnas Desember 2019, Jokowi Kini Sebut Pandemi Ubah Rencana Pembangunan
Sebagian dari mereka turun dari mobil sesampainya di Jalan Kresek Raya.
Mereka mengaku berniat menanyakan alamat kepada warga sekitar.
Namun saat sebagian keluar dari mobil, Tecco melihat dua pria menggunakan satu motor melintas di jalan tersebut.
Pria berawakan Ambon seperti mereka itu mendekat. Kemudian Tecco melihat pria yang membawa motor mengeluarkan sebilah pisau dari kantung celananya.
Senasib dengan Bos Besar, Tangan Kanan John Kei Divonis Hakim 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kenapa John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara? Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak |
![]() |
---|
Jauh dari Tuntutan, Tiga Anak Buah John Kei Hanya Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
TOK! Dua Anak Buah John Kei Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|