Munarman Ditangkap
Polisi Harus Lepas Munarman Jika dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Terlibat Terorisme
Aturan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.
Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.
"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional."
Baca juga: Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinopharm, BPOM Bilang Masih Bisa Ditoleransi
"Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan, kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," ucap Ahmad.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.
"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Politikus PDIP Minta Jokowi Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris KKB Papua
Ahmad menyebutkan, penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi."
"Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," cetusnya.
Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Masih Sangat Diperlukan, Tidak akan Ada Pencabutan
Ahmad menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara tak hanya sekali, sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.
"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka."
"Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," katanya.
Baca juga: Satu Anggota Awak KRI Nanggala-402 Jadi Pegawai Kementerian Sosial, Risma: Bulan Depan Mulai Kerja
Ahmad menyatakan, penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.
"Jadi bukan ujuk-ujuk langsung gitu, dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara."
Baca juga: Jenazah Langsung Dibawa Kabur Usai Tertembak, Polisi Sulit Data Korban dari Pihak KKB Papua