Munarman Ditangkap

Polisi Harus Lepas Munarman Jika dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Terlibat Terorisme

Aturan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

istimewa
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa dilepas, jika polisi tidak bisa membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21x 24 jam."

"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Dugaan Suap Upaya Penghentian Perkara, KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri

Ahmad menjelaskan, aturan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari."

"Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari."

Baca juga: KISAH Muslim di Hong Kong Jalani Ramadan di Masa Pandemi, Tak Lagi Buka Puasa di Masjid

"Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.

Ia menyampaikan aturan ini berbeda dari penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1x24 jam."

Baca juga: Azis Syamsuddin Dinilai Lebih Gentle Jika Mundur Atas Kesadaran Sendiri, tapi Langka di Indonesia

"Ketika tindak pidana umum setelah 1x24 jam tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan harus dilepas," terangnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup."

Baca juga: Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Siregar: Saya Jaga Muruah KPK

"Sekali lagi penyidik tentunya profesional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," paparnya.

Polisi menangkap Munarman, setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad mengungkapkan, Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.

Baca juga: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinopharm, Efikasi 78 Persen

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved