Breaking News:

Revisi UU KPK

Pekan Depan Pembacaan Putusan Uji Materi, 51 Guru Besar Minta MK Batalkan Revisi UU KPK

51 guru besar dari berbagai universitas di Indonesia mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi UU KPK pada Selasa (4/5/2021) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 51 guru besar dari berbagai universitas di Indonesia mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara garis besar, surat tersebut dimaksudkan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan pengundangan revisi UU KPK.

Revisi yang dimaksud adalah Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Selain Kirim Permohonan Ekstradisi, Ini yang Dilakukan Polri untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang

Pada Selasa (4/5/2021) pekan depan, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materi UU KPK.

Dalam suratnya, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia menyebut, alih-alih memperkuat, eksistensi UU 19/2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan," demikian bunyi surat yang diterima Tribunnews, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Sejak 2010 Hingga 2020, KKB Lakukan 118 Kasus Kekerasan di Papua, TNI 15, Polri 13

Para guru besar berpandangan substansi UU 19/2019 secara terang-benderang melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya.

Mereka mencontohkan, seperti mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai alih status kepegawaian KPK ke ASN.

"Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi."

Baca juga: Bantu Satgas Nemangkawi Tumpas KKB Papua, Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri

"Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," papar para guru besar.

Menurut para guru besar, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius.

Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani, kata mereka, pelan tapi pasti merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal.

Baca juga: Polisi Memang Temukan Pembersih WC Saat Geledah Bekas Markas FPI, tapi Tak Dijadikan Barang Bukti

Bahkan menurut para guru besar, proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved