Sidang John Kei

Ini Alasan Kuasa Hukum John Kei Datangkan Ahli Pidana dari Unhas dan Unkris

Isti Novianti, Kuasa hukum John Kei, mengungkapkan alasan mendatangkan ahli pidana dalam persidangan kasus pembunuhan terdakwa John Kei.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti saat rehat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (29/4/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -- Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti mengungkapkan alasan mendatangkan ahli pidana dalam persidangan kasus pembunuhan dan penganiayaan terdakwa John Kei.

Ahli pidana yang didatangkan ialah Prof Wati dosen dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Krisnadwipayana.

Isti mengatakan bahwa ahli pidana yang didatangkan bertujuan untuk menggali apakah pasal berlapis yang ditujukan kepada John Kei sudah layak atau belum.

Video: Aksi Pemalakan dengan Senjata Tajam di Kembangan Selatan, Jakarta Barat

"Kami kan tidak bisa menilai layak atau tidak. Tetapi paling tidak pendapat ahli bisa membantu jelaskan benar atau tidaknya dakwaan jaksa," ujar Isti saat rehat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (29/4/2021).

Adapun pasal-pasal yang dikulik dalam kasus tersebut ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.

Kuasa hukum John Kei sendiri sepakat bahwa seluruh pasal yang didakwakan kepada John Kei tidak tepat.

Baca juga: John Kei Minta Polisi Kembalikan Belatinya yang Disita, Benda Itu Warisan dari Leluhur

Baca juga: Berikut Pengakuan John Kei CS, Dianiaya Sampai Jari Manis dan Kelingking Bengkok Saat Dibekuk Polisi

Mereka meyakini bahwa John Kei tidak bersalah atas terbunuhnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Jadi kami minta pendapat itu ke ahli apakah layak pasal-pasal didakwakan ke klien kami," bebernya.

Usai pemeriksaan ahli, agenda selanjutnya ialah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.

John Kei sendiri didakwa pasal berlapis atas matinya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin, di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2021).

Baca juga: Detik-detik John Kei Ditangkap Polisi Terungkap saat Sidang, Tengah di Kamar dan Tidak Melawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa  John Kei, dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Alat Bukti JPU Kurang, Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Bersalah dan Tak Bisa Dipaksakan Dipidana

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

John Kei Minta Polisi Kembalikan Belati warisan leluhur yang Disita

Sebelumnya John Kei meminta pihak berwenang mengembalikan belati kecil yang disita dari sebuah tas miliknya.

Belati tersebut merupakan warisan leluhur atau nenek moyangnya.

Hal itu disampaikan Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei, disela persidangan John Kei CS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Terlibat Rencana Pembunuhan Berencana

Dalam sidang itu, lima polisi yang menangkap John Kei CS didatangkan sebagai saksi di pengadilan.

Mereka mengakui mengambil barang bukti senjata tajam yang berada di rumah John Kei di Jalan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat.

Di tengah kesaksian itu, salah satu kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto bertanya kepada saksi.

"Apakah saksi sempat mengambil belati kecil di tas terdakwa. Kalau iya kami meminta agar dikembalikan karena itu bukan senjata namun barang warisan nenek moyangnya," tanyanya.

Usai persidangan, Anton menjelaskan tentang arti penting belati itu bagi John Kei.

Baca juga: Alat Bukti JPU Kurang, Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Bersalah dan Tak Bisa Dipaksakan Dipidana

Baca juga: PRESIDEN AS Joe Biden Tuding Presiden Rusia Vladimir Putin Pembunuh Tak Berjiwa, Akan Terima Balasan

"Barang itu didapat Bung John dari sesepuhnya. Ia selalu menaruh barang itu di tas kecil miliknya," ujar Anton dikonfirmasi pewarta usai sidang.

Usai penangkapan itu, John Kei mengaku kehilangan barang tersebut.

Anton meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pengembalian belati kecil tersebut.

Baca juga: Detik-detik John Kei Ditangkap Polisi Terungkap saat Sidang, Tengah di Kamar dan Tidak Melawan

Sebab Anton menjamin bahwa benda tajam itu bukan senjata bagi John Kei.

"Kami minta ke majelis, apapun nanti setelah putusan harus dikembalikan kepada beliau. Karena itu amanah dari leluhur. Karena kalau orang Kei ketika sudah diamanahkan harus dipegang amanahnya," harapnya.

Diberitakan sebelumnya saat ditangkap polisi, John Kei tengah berada di dalam kamarnya yang berada di Jalan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat. 

Baca juga: Masuk Daftar List Dibunuh, Nus Kei Yakin John Kei Dalang dari Penganiayaan

Tidak ada perlawanan dari John Kei saat ditangkap.

Hal itu diungkapkan aparat polisi yang jadi saksi di persidangan John Kei CS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ada lima aparat polisi yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Mereka aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Wanita Cantik di Bogor Itu Ditusuk Belati

Kelima saksi yang bernama Muhidin, Bayu, Benito, Leonardo, dan Hartanto itu bersaksi detik-detik saat John Kei CS diamankan aparat polisi.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mayoritas senjata tajam.

Di antaranya ialah pipa palaron runcing, golok, dan parang.

Rp 1 Miliar Picu Bentrok Nus Kei Vs John Kei

Sebelum permasalahan uang Rp 1 Miliar, Nus Kei ternyata merupakan orang kepercayaan John Kei.

Bahkan Nus Kei yang kerap bolak balik Rumah Tahanan (Rutan) Salemba saat John Kei ditahan di lokasi tersebut.

Hal itu diungkapkan Nus Kei saat menjadi saksi di persidangan dugaan penganiayaan pembunuhan yang melibatkan John Kei dan pengikutnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Rabu (24/2/2021) Nus Kei sempat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum.

Baca juga: Hadirkan Nus Kei, Gaspar Rahang Nok Nang dan Franky Sebagai Saksi, Sidang John Kei Sempat Diskors

Ia ditanya sejak kapan mengenal John Kei.

"Sudah sejak lahir. Saya paman kandungnya," ujar Nus Kei dengan yakin menjawab kuasa hukum.

Nus Kei mengatakan bahwa hubungannya cukup dekat dengan John Kei sampai akhirnya keponakannya itu dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

Saat John Kei masih di Rutan Salemba, Nus Kei kerap bolak-balik Rutan menjenguk John Kei.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang John Kei Kembali Digelar Rabu Ini, Nus Kei Akan Diperiksa sebagai Saksi

Ia membantu John Kei untuk memenuhi segala keperluan John selama di dalam sel tahanan.

Namun saat John Kei dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, keduanya sudah tidak pernah bertemu lagi.

Keduanya baru kembali bertemu dua minggu setelah John Kei keluar dari Nusa Kambangan tepatnya Januari 2020.

"Dia ajak saya ketemu. Tapi enggak tahu masalahnya apa. Bagi saya tidak ada masalah. Tapi kalau ada masalah diselesaikan berdua saja jangan bawa orang lain," bebernya.

Baca juga: Kerumunan Jokowi di NTT, Mardani: Kalau Sudah Disiapkan Souvenir di Mobil Namanya Bukan Spontanitas

Baca juga: Ganjar Pranowo Kaget dan Aneh Kantornya Kebanjiran, ProDem: Sudah Mulai Ikut Kagetan seperti Jokowi

Nus Kei sendiri tidak mengakui masalah pinjaman Rp1 Miliar itu. Ia menyebut pinjaman uang itu untuk keperluan mendiang adik John Kei.

Sampai akhirnya Nus Kei mendapatkan kabar bahwa namanya masuk ke dalam daftar yang akan dibunuh John Kei.

Kabar itu didapatkannya dari orang-orang yang mengenal John Kei dan Nus Kei.

Gadis Usia 17 Tahun Dirudapaksa di Banyumas, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Kota Bekasi dan Cikarang

Sampai akhirnya pada Minggu (21/2/2021) ia mendapatkan kabar dari salah satu rekannya Frengki Rumatora (Angki) yang mengalami penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Diduga Frengki dianiaya oleh pengikut John Kei yang dendam terkait pinjaman uang Rp1 Miliar. (m24)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved