Kriminalitas

Hadirkan Nus Kei, Gaspar Rahang Nok Nang dan Franky Sebagai Saksi, Sidang John Kei Sempat Diskors

Hadirkan Nus Kei, Gaspar Rahang Nok Nang dan Franky Sebagai Saksi, Sidang John Kei Sempat Diskors

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana persidangan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (24/2/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang John Kei yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ketiga saksi itu ialah Nus Kei, Gaspar Rahang Nok Nang, dan Franki.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan Rabu (24/2/2021) pukul 10.00 WIB, terlambat sampai pukul 11.40 WIB.

Saat seluruh JPU, kuasa hukum, dan saksi sudah hadir, terlihat ketiga hakim belum tiba di ruang sidang. Ketiga hakim baru tiba pukul 11.40 WIB.

Sidang pun segera dimulai saat hakim tiba di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU dipanggil maju ke depan oleh hakim.

Mereka adalah Nus Kei, Gaspar Rahang Nok Nang, dan Franky.

Terlihat Nus Kei hadir dengan menggunakan batik bercorak warna emas maju ke depan ruang sidang.

Sementara Franky hadir dengan menggunakan kemeja belang berwarna ungu. Sedangkan Gaspar Rahang Nok Nang hadir dengan menggunakan kemeja putih.

Ketiganya ditanya ulang terkait data diri lengkap dan hubungan dengan John Kei.

Mereka bertiga pun mengaku kenal dengan John Kei.

Baca juga: 19.433 Hektare Sawah di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir, Pemkab Bekasi Bantu Pengadaan Bibit

Saat sidang sudah dimulai, sampai pukul 11.55 WIB hanya terdakwa John Kei yang sudah terkoneksi dengan video conference.

Sedangkan terdakwa lainnya seperti Daniel Far Far belum terkoneksi dengan sambungan video conference.

Hal itu membuat persidangan John Kei ditunda sementara.

"Ini mana yang lainnya? Kenapa belum terkoneksi," tanya Ketua Majelis Hakim Yulisar dalam sidang.

Baca juga: Persita Tangerang Prioritaskan Pemain Binaan dan yang Bertahan di Piala Menpora

Karena waktu sudah menunjukan 12.00 WIB dan terdakwa belum terkoneksi video conference.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved