Munarman Ditangkap
40 Pengacara akan Dampingi Munarman Lakukan Gugatan Praperadilan, Polisi Persilahkan, Hak Tersangka
Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Munarman dalam melakukan gugatan Praperadilan kasus penangkapannya. Polisi mempersilahkan karena itu hak TSK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 40 pengacara akan mendampingi Munarman dalam melakukan gugatan Praperadilan kasus penangkapannya.
Munarman adalah mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).
Ormas FPI telah dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Polisi pun mempersilahkan pihak Munarman melakukan gugatan pra peradilan.
Baca juga: Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM Nilai Berlebihan dan Tidak Perlu Dilakukan
Baca juga: Profil dan Kontroversi Munarman, Kini Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Terlibat Jaringan Teroris JAD
Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan siap meladeni rencana gugatan tersebut.
Ahmad Ramadhan punya alasan kuat untuk menangkap Munarman di rumahnya.
Rumah Munarman berada di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Didampingi Mensos Tri Rismaharini Temui Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman.
"Itu haknya tersangka (Munarman), jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Tim kuasa hukum menilai, penangkapan Munarman melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Sebab, Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya.
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan
Selain itu, mata Munarman pun ditutup kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.
"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).
Seperti yang diberitakan KOMPAS TV, tim kuasa hukum Munarman berencana untuk mengajukan praperadilan.
Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.
"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar Aziz.
Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper
Ia menyebut, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.
"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," ungkap Aziz.
Aziz mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.
"Insya Allah, secepatnya kami akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Kemenhub Akan Tindak Tegas Travel Gelap yang Nekat Beroperasi Pada Periode Larangan Mudik
Kendati demikian, dirinya belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.
Termasuk tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan.
Aziz juga mengungkapkan, saat proses penangkapan Munarman terdapat pelanggaran HAM terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.
"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," jelas dia.
Padahal, ungkapnya, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.
Baca juga: Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Akan Lapor Polisi
"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.
Baca juga: Tsania Marwa Ikut Datangi Rumah Atalarik Syach, Hakim Lakukan Eksekusi Hak Asuh Anak Hari Kamis Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Murnaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap lantaran diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan alasan polisi memasangkan penutup mata kepada tersangka Munarman.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Ingatkan Karyawan Perkantoran Jangan Euforia setelah Divaksin Covid-19
Menurut Kabagpenum, hal itu adalah bagian dari standar internasional dalam menangani kasus terorisme.
"Masalah penutup mata, ini adalah standar internasional ya.
Bahwa kasus terorisme adalah kasus teorganisir, dimana antara yang melakukan, petugas atau operator yang mengamankan, dia diwajibkan menggunakan penutup wajah. Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup matanya," ucap Kabagpenum.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Tersangka Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya pada hari Selasa (27/4/2021) malam dengan memakai penutup mata berwarna hitam.
Ia terlihat dibawa oleh 2 orang personel Densus 88 Anti Teror Polri.
Baca juga: Platform Eventori Bagikan Seribu Paket Sembako Untuk Pekerja Industri Hiburan Terdampak Pandemi
Pasal Pidana Terorisme
Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Munarman disangkakan dua pasal dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pertama pasal 14 juncto pasal 7, kedua pasal 15 juncto pasal 7, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara seumur hidup.
"Kemudian kami sampaikan, di dalam surat penangkapan, pasal yang disangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ucap Kabagpenum.
Pasal 14 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7...
Baca juga: Reyna Terus Panggil Papa ke Aldebaran, Ini Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Kamis 29 April 2021
Pasal 15 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk
melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7...
Juncto Pasal 7 yang dimaksud adalah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup."
Artikel ini telag tayang di Kompas TV dengan judul 40 Pengacara Siap Dampingi Munarman untuk Layangkan Praperadilan