Virus Corona Jakarta

Ketua DPRD DKI Ingatkan Karyawan Perkantoran Jangan Euforia setelah Divaksin Covid-19

Jangan euforia setelah divaksin Covid-19, itulah pesan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan kepada karyawan perkantoran.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
warta kota
Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan kepada karyawan perkantoran jangan euforia setelah divaksin Covid-19, Kamis (29/4/2021). Foto ilustrasi: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama anggota DPRD DKI lainnya saat mengunjungi lahan di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/8). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan kepada karyawan perkantoran jangan euforia setelah divaksin Covid-19.

Hal itu dikatakan Prasetyo untuk menanggapi adanya klaster Covid-19 di perkantoran sejak beberapa hari lalu.

“Masyarakat jangan terlena dan bergembira dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lalu kemudian abai terhadap protokol kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Pras ini pada Kamis (29/4/2021).

Video: Suasana Ramadan di Kota Termez Uzbekistan, Kota Kelahiran Imam At Tirmizi

Pras yakin dengan tetap patuh protokol kesehatan, kasus penularan aktif Covid-19 akan mudah untuk dikendalikan.

Termasuk di perkantoran yang saat ini diketahui telah mengalami peningkatan kasus.

Karena dengan telah divaksin bukan berarti orang itu tidak dapat menularkan.

Baca juga: Klaster Perkantoran Jakarta Naik, Kegiatan Perkantoran di Kota Bekasi Masih Terus Berjalan

Baca juga: Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran di Jakarta Naik, Wali Kota Bekasi Ingatkan Pekerja Asal Bekasi

Pras mengatakan, mungkin dia kuat daya tahan tubuhnya, tapi orang lainnya belum tentu.

"Ini harus hati-hati dan kita tidak perlu euforia vaksin. Bukan berarti kita sudah aman setelah vaksin,” ucap Pras.

Dalam kesempatan itu, Pras juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk mengevaluasi ulang pengetatan aktivitas perkantoran.

Pras juga mengingatkan kepala instansi baik pemerintah maupun swasta yang mulai mewajibkan pegawai atau karyawannya untuk bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas dan mengedukasi tentang bahaya Covid-19.

Baca juga: Fraksi NasDem DKI Jakarta Ingatkan Karyawan Perkantoran Tak Jumawa Usai Divaksin Covid-19

Kalau pengawasannya sudah ketat dan baik, kata Pras, seharusnya tidak perlu terjadi lonjakan kasus perkantoran seperti ini.

"Dinas tenaga kerja juga harus terus mengingatkan direktur, manajer, kepala kantor, bahkan Gubernur untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 ini,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Kepada Pemprov DKI Jakarta, Pras mendesak agar tidak mentoleransi atau memberikan kelonggaran pada setiap aktivitas warga saat tren kasus Covid-19 menurun.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar sesuai peratuan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan.

Baca juga: Anies Baswedan Anggap Potensi Klaster Covid-19 Perkantoran Akibat Lepas Masker saat Bekerja

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved