Berita Jakarta
Perusahaan Otobus Bingung Bayar THR Awak Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran
Perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kesulitan membayar THR bagi awak bus karena ada larangan musik Lebaran.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Pengetatan mobilitas dilakukan pada periode menjelang larangan mudik Lebaran yakni 22 April 2021–5 Mei 2021.
Serta pascalarangan mudik berlaku pada 18 Mei 2021-24 Mei 2021.
Baca juga: Kementerian Tenaga Kerja Resmi Buka Posko THR 2021 Terima Pengaduan Lewat Online dan Offline
Baca juga: Terima THR, Simak Tips Kelola Tunjangan Hari Raya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Posko bertujuan untuk menampung aduan para perkerja soal pelaksanaan pembayaran THR hingga pelayanan informasi dan konsultasi.
Menurut Ida, posko ini hadir sebagai satu bentuk fasilitas pemerintah agar pembayaran THR pekerja benar-benar bisa dilaksanakan.
"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Ida seperti dikutip dari Kemnaker.go.id, Senin (19/4/2021).
Tak hanya untuk pekerja, posko juga memberikan akses pelayanan untuk pengusaha maupun masyarakt umum.
Layanan posko THR ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
Posko THR ini pun diadakan secara offline (luring) dan daring.
Layanan secara offline bisa didapatkan masyarakat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Pengadaan layanan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk daring atau online, masyarakat bisa mengakses layanan posko THR melalui website www.bantuan.kemnaker.go.id dan telepon call center 1500 630.
Dalam pelaksanaanya, posko THR melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
Ida mengatakan, posko ini hadir di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan bisa lebih efektif.
Di berharap, posko THR akan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan.
Baca juga: Larangan Mudik Membuat Perusahaan Bus di Terminal Kampung Rambutan Meradang