Berita Jakarta
Perusahaan Otobus Bingung Bayar THR Awak Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran
Perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kesulitan membayar THR bagi awak bus karena ada larangan musik Lebaran.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Isi ketentuan surat edaran pemberian THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Surat edaran itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ditandatangani pada 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 .
Aturan itu berisi tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.