Berita Jakarta

Perusahaan Otobus Bingung Bayar THR Awak Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran

Perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kesulitan membayar THR bagi awak bus karena ada larangan musik Lebaran.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (26/3/2021). Perusahaan Otobus Arimbi akan tetap mengaspal di jalan meski pelarangan mudik diberlakukan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS -  Larangan mudik Lebaran dari pemerintah membuat perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) awak bus. 

Seorang perwakilan PO di Terminal Kampung Rambutan, Tatang mengaku kebingungan mencari cara agar dapat membayarkan THR bagi para awak busnya.

"Tadinya berharap masih bisa untung sebelum larangan mudik, tapi sekarang ada pengetatan, jadi bingung," kata Tatang, Minggu (25/4/2021).

Ketika larangan mudik diterapkan pada Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, PO terpaksa membayar THR ala kadarnya kepada para awak bus karena pemasukan minim.

Baca juga: Disnaker Kota Bekasi Bakal Bikin Posko Pengaduan THR, Perusahaan Harus Tetap Berikan THR

Baca juga: Imbas Pandemi Disnaker Maklumi Perusahaan Tak Penuh Bayar THR Asalkan Ada Kata Sepakat dari Pekerja

"Tahun ini sih tetap ngasih THR dan bingkisan sembako ke awak, tapi besarnya berapa yang belum tahu. Ucapan terima kasih kita (PO) ke awak yang selama ini bekerja," ujarnya.

Penghasilan awak bus ini tergantung dari jumlah penumpang yang dibawa dalam satu bus dan rute perjalanan setiap harinya.

Hanya segelintir PO membayar awak mereka dengan gaji bulanan. 

"Sebelum ada pengetatan saja satu bus rata-rata isinya cuman lima penumpang, kadang malah satu atau dua," katanya.

Tatang mengatakan, dampak pengetatan syarat keberangkatan penumpang sudah terasa pada Jumat (23/4/2021).

Beberapa penumpang yang sudah pesan tiket membatalkan perjalanannya. 

"Katanya takut di jalan dicegat petugas enggak sampai kampung," kata Tatang.

Baca juga: Ekonomi Lemah, Disnaker Kota Bekasi Imbau Perusahaan Diskusi dengan Karyawan Soal THR Lebaran

Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Tampung Aduan Para Pekerja, Bisa Offline hingga Daring

Pembatalan keberangkatan itu disinyalir karena pemerintah dianggap mempercepat larangan mudik.

Mereka juga khawatir dengan informasi di media bahwa petugas melakukan penyekatan.

"Penumpang yang membatalkan keberangkatan itu tujuan keberangkatan Sumatera. Kalau rute ke Jawa nggak ada membatalkan keberangkatan," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). 

Pengetatan mobilitas dilakukan pada periode menjelang larangan mudik Lebaran yakni 22 April 2021–5 Mei 2021.

Serta pascalarangan mudik berlaku pada 18 Mei 2021-24 Mei 2021. 

Baca juga: Kementerian Tenaga Kerja Resmi Buka Posko THR 2021 Terima Pengaduan Lewat Online dan Offline

Baca juga: Terima THR, Simak Tips Kelola Tunjangan Hari Raya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Posko bertujuan untuk menampung aduan para perkerja soal pelaksanaan pembayaran THR hingga pelayanan informasi dan konsultasi.

Menurut Ida, posko ini hadir sebagai satu bentuk fasilitas pemerintah agar pembayaran THR pekerja benar-benar bisa dilaksanakan.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Ida seperti dikutip dari Kemnaker.go.id, Senin (19/4/2021).

Tak hanya untuk pekerja, posko juga memberikan akses pelayanan untuk pengusaha maupun masyarakt umum.

Layanan posko THR ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Posko THR ini pun diadakan secara offline (luring) dan daring.

Layanan secara offline bisa didapatkan masyarakat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Pengadaan layanan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk daring atau online, masyarakat bisa mengakses layanan posko THR melalui website www.bantuan.kemnaker.go.id dan telepon call center 1500 630.

Dalam pelaksanaanya, posko THR melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja dan organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Ida mengatakan, posko ini hadir di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan bisa lebih efektif.

Di berharap, posko THR akan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan.

Baca juga: Larangan Mudik Membuat Perusahaan Bus di Terminal Kampung Rambutan Meradang

Isi ketentuan surat edaran pemberian THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Surat edaran itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ditandatangani pada 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 .

Aturan itu berisi tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved