Berita Jakarta

Perusahaan Otobus Bingung Bayar THR Awak Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran

Perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kesulitan membayar THR bagi awak bus karena ada larangan musik Lebaran.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (26/3/2021). Perusahaan Otobus Arimbi akan tetap mengaspal di jalan meski pelarangan mudik diberlakukan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS -  Larangan mudik Lebaran dari pemerintah membuat perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) awak bus. 

Seorang perwakilan PO di Terminal Kampung Rambutan, Tatang mengaku kebingungan mencari cara agar dapat membayarkan THR bagi para awak busnya.

"Tadinya berharap masih bisa untung sebelum larangan mudik, tapi sekarang ada pengetatan, jadi bingung," kata Tatang, Minggu (25/4/2021).

Ketika larangan mudik diterapkan pada Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, PO terpaksa membayar THR ala kadarnya kepada para awak bus karena pemasukan minim.

Baca juga: Disnaker Kota Bekasi Bakal Bikin Posko Pengaduan THR, Perusahaan Harus Tetap Berikan THR

Baca juga: Imbas Pandemi Disnaker Maklumi Perusahaan Tak Penuh Bayar THR Asalkan Ada Kata Sepakat dari Pekerja

"Tahun ini sih tetap ngasih THR dan bingkisan sembako ke awak, tapi besarnya berapa yang belum tahu. Ucapan terima kasih kita (PO) ke awak yang selama ini bekerja," ujarnya.

Penghasilan awak bus ini tergantung dari jumlah penumpang yang dibawa dalam satu bus dan rute perjalanan setiap harinya.

Hanya segelintir PO membayar awak mereka dengan gaji bulanan. 

"Sebelum ada pengetatan saja satu bus rata-rata isinya cuman lima penumpang, kadang malah satu atau dua," katanya.

Tatang mengatakan, dampak pengetatan syarat keberangkatan penumpang sudah terasa pada Jumat (23/4/2021).

Beberapa penumpang yang sudah pesan tiket membatalkan perjalanannya. 

"Katanya takut di jalan dicegat petugas enggak sampai kampung," kata Tatang.

Baca juga: Ekonomi Lemah, Disnaker Kota Bekasi Imbau Perusahaan Diskusi dengan Karyawan Soal THR Lebaran

Baca juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Tampung Aduan Para Pekerja, Bisa Offline hingga Daring

Pembatalan keberangkatan itu disinyalir karena pemerintah dianggap mempercepat larangan mudik.

Mereka juga khawatir dengan informasi di media bahwa petugas melakukan penyekatan.

"Penumpang yang membatalkan keberangkatan itu tujuan keberangkatan Sumatera. Kalau rute ke Jawa nggak ada membatalkan keberangkatan," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved