Lebaran 2021
Di Tengah Larangan Mudik, PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Kompak Naikkan Tarif
Zainal berpendapat, kenaikan harga tiket bus dipicu juga oleh puncak arus mudik yang akan terjadi sebelum tanggal 6 Mei.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sepekan jelang diberlakukan pengetatan dan peniadaan mudik Lebaran tahun 2021, sejumlah Perusahaan Otobus mulai dipadati pemudik yang colong start.
Pengetatan persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021 oleh Kasatgas Penanganan Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penting bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan itu diantaranya selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) berlaku sejumlah syarat bagi PPDN.
Baca juga: Karena Dua Alasan Ini, Ketua Organda Minta Angkutan Umum Dibolehkan Beroperasi Saat Larangan Mudik
Baca juga: Penjualan Mobil pada Maret Tembus Lebih Dari 85.000 Unit, Begini Penjelasan Gaikindo
Pada masa tersebut, setiap orang wajib melampirkan surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau juga bisa menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan.
Meski pengetatan aturan sudah diberlakukan, Ketua Umum BisMania Community, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa sejak tanggal 20 April kemarin sudah banyak PO Bus yang mulai banyak yang menaikkan harga tiket.
Harga tiket bus minggu ini naik sekitar 20-30 Persen dari harga normal. Kenaikan harga tiket bus tersebut dilakukan oleh PO bus yang melayani rute di Pulau Jawa.
Baca juga: DKI Akan Berlakukan SIKM yang Mulai Berlaku Saat Larangan Mudik 6 Mei-17 Mei 2021

"PO yang melayani rute Jawa sudah kompak naikkan tarif sekitar 30 Persen. Bahkan ada beberapa bus yang menaaikkannya berkala dan progresif sesuai dengan kelas bus tersebut," kata Zaenal saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/3/2021).
Sementara untuk po bus yang melayani perjalanan ke pulau Sumatera juga melakukan hal yang sama.
Tarif juga mulai dinaikkan sebelum larangan mudik diberlakukan.
Baca juga: Larangan Mudik, Tidak Ada Penjualan Tiket Kapal di Pelabuhan Merak | 5 Dermaga Ditutup
"Sementara untuk PO yang ke Sumatera baru menaikkan harga tiket bus per tanggal 20 April sampai 25 April. Kenaikannya juga sama berkisar 20-30 Persen. Walai naik, penumpang tetap berdatangan untuk mudik lebih awal," jelas Zaenal.
Zainal berpendapat, kenaikan harga tiket bus dipicu juga oleh puncak arus mudik yang akan terjadi sebelum tanggal 6 Mei.
Oleh karena itu masyarakat berbondong-bondong membeli tiket bus pada tanggal itu agar tidak kehabisan dan bisa pulang ke kampung halaman.
Baca juga: Bandara Soetta Tetap Layani Penerbangan Reguler Meski Ada Larangan Mudik
Baca juga: Berhasil Sedot Perhatian, Mobil Listrik MG ZS EV Telah Dijajal 300 Pengunjung
"Masyarakat sudah berbondong-bondong memborong tiket meski mahal. Terutama bus yang trayeknya ke Sumatera itu, karena mereka harus sudah berangkat melewati merak sebelum tanggal 4 Mei 2021," tutup Zaenal.
Organda usulkan kendaraan boleh bawa pemudik
Ketua Organda Adrianto Djokosoetono mengusulkan agar angkutan umum tetap diperbolehkan beroperasi, saat larangan mudik Lebaran diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
"Ini karena pertama, angkutan umum ini berangkat dari titik pemberangkatan tertentu yang bisa dikontrol pemberangkatannya, jumlahnya, kapasitasnya, penerapan prokesnya."
"Pengerasan Covid-nya itu bisa dilakukan di area tertentu sebelum diberangkatkan."
Baca juga: Disarankan Kemenkumham, Polisi Bakal Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
"Sehingga menambah level kepercayaan diri bahwa sudah melakukan proses," tutur Adrianto dikutip Tribunnews dari tayangan Mata Najwa, Sabtu (24/4/2021).
Yang kedua, yang menggunakan angkutan umum merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Jadi mohon maaf juga, kalau angkutan umum dilarang mereka akan mencari jalan seperti yang terjadi tahun lalu."
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Sisa 8 Juta Dosis, Cuma Cukup Sampai 20 Hari Lagi
"Angkutan liar marak, mereka menggunakan angkutan apa pun yang ada, yang justru tidak menerapkan prokes yang ditentukan pemerintah," jelasnya.
Organda percaya dan mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah, karena hadir untuk memastikan pengecekan di titik-titik tertentu.
"Yang kami sangat khawatirkan, angkutan umum yang selama setahun lalu sudah sakit, jangan sampai jadi mati suri dan dilarang lagi atau ada PSBB lagi."
Baca juga: Penyidik KPK Terima Suap, Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Mundur
"Ini kan istilahnya sakit dan dicabut pula oksigennya."
"Kesempatan kita untuk bangkit setelah ini juga perlu mendapat perhatian, jika kebijakan ini tidak bisa diubah lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Janji Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW Yakin Penyidik KPK yang Disuap Tak Main Sendirian
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari
Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."
Baca juga: Anies Baswedan Bilang Sepeda Motor Penyebab Kebakaran Maut di Matraman, Ini Kata Polisi
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.
Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, DPR Minta PPATK Buka 92 Rekening FPI yang Diblokir
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Baca juga: Salmi Dengar Teriakan Minta Tolong Saat Kebakaran Maut di Matraman, Jarak Rumahnya Cuma 10 Meter
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tak akan melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, dengan pertimbangan akan adanya pengetatan protokol kesehatan hingga tracing yang dilakukan pihaknya.
Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?
Hal itu dikatakan Menhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang."
"Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Aktivis ICW Gabung Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko
Tak adanya pelarangan mudik, diyakini Budi akan membuat lonjakan dalam jumlah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.
Hal itu juga diperkuat oleh sudah banyaknya masyarakat yang mendapat vaksin atau vaksinasi Covid-19, sehingga membuat masyarakat merasa lebih aman dalam bepergian.
"Kami sudah petakan beberapa isu penting."
Baca juga: Ada Satu Akun Ikut Ditegur Virtual Police, Polri Tegaskan Tak Sadap WhatsApp
"Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," jelasnya.
Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tes transportasi umum yang menggunakan GeNose dengan harga yang lebih murah, akan menarik minat masyarakat bepergian.
"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk bepergian karena murah," tuturnya.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Warganet Bandel Ogah Hapus Unggahan Langgar UU ITE Meski Sudah Ditegur Dua Kali
Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan bukan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik.
"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."
Baca juga: Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Djoko Tjandra: Sangat Berat
"Kami akan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait, dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."
"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," jelas Budi.
Budi mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu perihal mudik Lebaran 2021 mendatang.
Baca juga: Besok Sidang Rizieq Shihab Digelar Offline, 1.985 Personel Aparat Gabungan Bakal Jaga PN Jaktim
Selain itu, akan ada mekanisme khusus yang akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Kami akan koordinasikan dahulu untuk bolehnya atau tidak, dan mekanisme akan dikoordinasikan ke Gugus Tugas," terangnya.
Fandi Permana/Lita Febriani