Lebaran 2021

Bandara Soetta Tetap Layani Penerbangan Reguler Meski Ada Larangan Mudik

Calon penumpang yang melakukan penerbangan reguler di Bandara Soekarno Hatta akan diawasi dengan ketat

Editor: Feryanto Hadi
Airliners.net
ILUSTRASI Deretan pesawat di Bandara Soekarno Hatta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), masih melayani penerbangan untuk penumpang pesawat reguler meski adanya pengetatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Covid-19.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Holik Muwardi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait pengetatan yang akan berlangsung pada sebelum dan sesudah periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Kemenkominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang di Media Sosial

Meski begitu Holik menyebutkan, pada periode pengetatan perjalanan dengan transportasi udara sebelum larangan mudik dari 22 April-5 Mei 2021 Bandara Soetta masih akan melayani penerbangan reguler.

Baca juga: PO Bus Terpukul Larangan Mudik 5 Hingga 17 Mei, Penambahan Harga Tiket Kemungkinan Naik Lebih Dini

Baca juga: PO Gunung Harta Mulai Jual Tiket Bus SHD Tujuan Yogyakarta, Jateng, dan Jatim, Berapa Harganya?

"Kemudian pada 18-24 Mei 2021 atau pasca larangan mudik, Bandara Soetta juga akan melayani penumpang pesawat reguler," ucap Holik saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Holik juga menjelaskan, calon penumpang yang melakukan penerbangan reguler di Bandara Soetta pastinya akan diawasi dengan ketat terkait dokumen perjalanan seperti hasil tes negatif Covid-19.

"Kami bersama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, tentunya akan berkoordinasi melakukan pengetatan pengawasan calon penumpang," ujar Holik.

Baca juga: Polisi Bongkar Investasi Kripto Ilegal, 57.000 Orang Jadi Korban, Kerugian Mencapai Rp500 Miliar

Satgas Covid-19 Perketat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Cegah Masyarakat Mudik Lebih Awal, Ini Langkah yang Dilakukan Kemenhub

Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 16 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.

Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang didapatkan Tribunnews pada Kamis (22/4/2021), tujuan adanya addendum SE ini sebagai upaya dalam mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.

Baca juga: Mudik Diperketat, Penumpang di Terminal Lebak Bulus Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode penundaan kegiatan mudik diberlakukan.

Adanya Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, karena adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Dalam hasil survei tersebut, disebutkan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Selain itu pada Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, ada penambahan beberapa ketentuan pada pelaku perjalanan dalam negeri mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved