Berita Nasional
Kemenkominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang di Media Sosial
Konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang di media sosial dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menyebutkan, saat ini pihaknya terus memburu konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang di media sosial.
Menurutnya, konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang di media sosial dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
"Hingga Kamis (22/4/2021) Kemenkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhan yang dipenuhi dengan unsur melanggar undang-undang," ucap Dedy dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Masih Berkoar di Lokasi Persembunyian, Bareskrim Gandeng Kepolisian Jerman
Baca juga: Status Pendetanya Diragukan PGI, Jozeph Paul Zhang Tak Ambil Pusing, Klaim Miliki Sertifikat Pastor
Jumlah kontenyang diblokir tersebut, lanjut Dedy, diantaranya 26 kontek Youtube, 13 konten di Facebook, 3 konten di Instagram dan 2 konten di Twitter.
"Selain 44 konten tersebut, kami juga melakukan proses 23 konten yang diunggah oleh Paul Zhang. Konten ini diduga melanggar undang-undang," kata Dedy.
Tim patroli siber Kemenkominfo, menurut Dedy,terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.
Baca juga: Kerap Bermasalah, Fitur Autopilot Tesla Ternyata Bisa Dikelabui Tanpa Pengemudi
"Kami juga mengibau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perudungan siber, hoaks, dan sebagainya," kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, dengan tidak menyebarluaskan kontentersebut tentunya dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menghadirkan perdamaian di ruang digital.
Bareskrim gandeng polisi Jerman
Sementara itu, pelacakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono selaku tersangka kasus penistaan agama dilakukan Polri bersama kepolisian Jerman.
Koordinasi tersebut dilakukan sebelum Interpol menerbitkan red notice.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Remaja di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Dua Pria Misterius Menghilang setelah Antarkan Korban ke RS
Baca juga: Si Cantik Airin Lepas Jabatan Walkot, Kapolres Tangsel Tulis Puisi Romantis Berjudul Airinku
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
DPR Desak Pemerintah Audit Gudang Produsen Buntut Harga Beras Tak Turun Meski Sudah Impor |
![]() |
---|
Tak Setuju Cak Nun Samakan Jokowi dengan Firaun, Novel Bamukmin: Firaun Itu Cerdas, Tidak Suka Utang |
![]() |
---|
Momen Hercules Emosi dan Kepalkan Tangan saat Hendak Diwawancara di Gedung KPK: Mau Gue Hajar? |
![]() |
---|
Moeldoko Pastikan Seluruh Pegawai di KSP Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sebut Jokowi sebagai Firaun, Cak Nun Mengaku Kesambet, Minta Maaf kepada Pihak yang Ikut Tersinggung |
![]() |
---|