Berita Nasional
Kemenkominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang di Media Sosial
Konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang di media sosial dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia.
Selain itu, katanya Interpol juga akan menerbitkan red notice.
“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi.
Gelar pendeta diragukan
Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, meragukan identitas Jozeph Paul Zhang sebagai pastor atau pendeta agama Kristen.
Hal tersebut diungkapkan Gomar menanggapi gelar Ps atau Pastor dan Master of Theology yang digunakan Jozeph dalam berbagai kontennya di akun YouTube miliknya.
Gomar menyebut, jabatan pendeta itu melekat pada jabatan gerejani dan terhubung dengan gereja tertentu.
"Saya tidak tahu beliau dari gereja mana, jadi saya meragukan kependetaannya," sebut Gomar, Senin (19/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Ia juga meminta masyarakat tidak terlalu menanggapi pernyataan Jozeph.
Tanggapan dari masyarakat, kata Gomar, justru akan membuat Jozeph merasa mendapatkan terlalu banyak perhatian.
Hari Darmawan