Lebaran 2021
Bandara Soetta Tetap Layani Penerbangan Reguler Meski Ada Larangan Mudik
Calon penumpang yang melakukan penerbangan reguler di Bandara Soekarno Hatta akan diawasi dengan ketat
Ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.
Baca juga: Data Sudah Dikantong, Sri Mulyani Klaim Satgas Akan Eksekusi Aset Obligor BLBI Senilai Rp110 Triliun
Baca juga: Baru 2 Bulan Menikah, Sang Istri Terus Tangisi Serda Pandu yang Ikut Hilang Bersama KRI Nanggala 402
Sementar itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.
Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (Hari Darmawan)