Lebaran 2021
Cegah Masyarakat Mudik Lebih Awal, Ini Langkah yang Dilakukan Kemenhub
Kemenhub melakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah periode larangan mudik lebaran.
Para periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik lebaran pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, Kemenhub melakukan pengetatan syarat perjalanan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, pengetatan syarat perjalanan di moda transportasi ini sebagai tindak lanjut dari adanya Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 Satgas Covid-19 tentang pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadan.
Baca juga: Sri Mulyani Berharap Perempuan Ikut Serta Maksimalkan Potensi Ekonomi Digital
"Dengan adanya Addendum SE Satgas No 13 ini, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021" kata Adita dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Adita juga menjelaskan, pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19 untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, laut dan kereta api.
"Calon penumpang transportasi ini wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan dan stasiun sebelum keberangkatan," ujar Adita.
Baca juga: Baru Tiba di Indonesia, Puluhan Warga Negara India Bikin Ricuh di Menteng, Polisi dan TNI Diturunkan
Baca juga: Meninggal karena Sakit, Begini Kenangan Semasa Hidup dan Sajak Fenomenal Radhar Panca Dahana
Sementara itu untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, Adita mengimbau, untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
Kemudian Adita juga mengungkapkan, dalam melakukan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Ada beberapa yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13, diantaranya:
- Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.
- Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu yang, melayani distribusi logistik dan angkutan barang, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik antara lain bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan dan perjalanan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Kemudian transportasi yang melayani aktivitas di kawasan aglomerasi atau perkotaan
Baca juga: Kota Bekasi Dilintasi 70 Persen Pemudik Nasional Setiap Tahun, Penyekatan Larangan Mudik Diperketat
- Melakukan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan pada 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol.
- Sedangkan pengawasan dan penyekatan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, Satgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.
"Kami tentunya akan terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, dimanapun berada demi keselamatan bersama dan menekan angka kasus penyebaranan Covid-19 di Indonesia," ucap Adita. (Hari Darmawan)