Kasus Rizieq Shihab

Kabareskrim Targetkan Rampungkan Berkas Perkara Unlawful Killing Sebelum Lebaran

Agus menerangkan, total tersangka dalam kasus ini pun  belum berubah, yakni hanya dua anggota Polda Metro Jaya.

ISTIMEWA
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menargetkan melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap anggota FPI, sebelum Lebaran. 

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

Baca juga: Partai Demokrat Kembali Gugat 12 Mantan Kader, Yasonna Laoly Kini Tak Ikut Jadi Tergugat

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan."

"Sementara posisinya dalam pemeriksaan, jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan."

"Jadi bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang."

Baca juga: Aburizal Bakrie Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Nusantara Meski Belum Disetujui BPOM

"Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis pekan lalu.

"Pada Hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50."

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju

"Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.

Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50."

Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved