Kasus Rizieq Shihab

Kabareskrim Targetkan Rampungkan Berkas Perkara Unlawful Killing Sebelum Lebaran

Agus menerangkan, total tersangka dalam kasus ini pun  belum berubah, yakni hanya dua anggota Polda Metro Jaya.

ISTIMEWA
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menargetkan melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap anggota FPI, sebelum Lebaran. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menargetkan segera menyelesaikan pemberkasan dua tersangka penembak anggot Front Pembela Islam (FPI), dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya menargetkan melimpahkan berkas perkara itu sebelum Lebaran.

"Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tahap satu," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Polemik Vaksin Nusantara, Jokowi: Saya Dukung Riset

Agus menerangkan, total tersangka dalam kasus ini pun  belum berubah, yakni hanya dua anggota Polda Metro Jaya.

Ketika disinggung apakah atasan kedua tersangka bisa turut terseret, Agus menyatakan hal itu mesti melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu.

"Sementara di dalam mobil cuma dua orang, masa mau periksa yang lain?"

"Nanti penyidik lah itu yang menentukan," ucapnya.

Masih Aktif

Dua polisi penembak anggota FPI masih berstatus anggota Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing.

"Status masih anggota."

"Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses."

Baca juga: Polisi yang Berjaga Saat Mabes Polri Diserang Zakiah Aini Diperiksa, Hasilnya Tak Ada SOP Dilanggar

"Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ia menuturkan, kedua personel Polri tersebut juga tidak dinonaktifkan dari jabatan.

Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

Baca juga: Tiga Faktor Bikin Ali Mocthar Ngabalin Yakin Jokowi Bakal Lakukan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

"Tentunya bukan dinonaktifkan, tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved