Berita Jakarta
Tak Berizin, Pemprov DKI Bakal Tindak PO dan Kandangkan Bus di Terminal Bayangan Jalan Ciputat Raya
Terminal Bayangan Jalan Ciputat Raya Tak Berizin, Pemprov DKI Bakal Tindak PO Bus hingga Kandangkan Kendaraan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terminal bayangan yang berada di Jalan Ciputat Raya, tidak jauh dari Selapa Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan segera menertibkan Perusahaan Otobus (PO) bus sekaligus mengandangkan kendaraan.
Hal tersebut tegas disampaikan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.
Diakuinya, instruksi penertiban yang sebelumnya disampaikan oleh Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji telah ditindaklanjuti pihaknya bersama Suku Dinas (SUdin) Perhubungan Jakarta Selatan.
Petugas gabungan katanya telah merapatkan permasalahan tersebut.
Selain itu, pihaknya pun telah bertemu dengan pengelola lahan bekas SPBU Pertamina yang diketahui dijadikan terminal bayangan oleh puluhan PO, di antaranya PO Bus Sudiro Tungga Jaya, PO Bus Tivi D, PO Bus Rosalia Indah, PO Bus Putra Mulya dan lainnya.
"Sudah dirapatkan oleh Dinas Perhubungan, itu melibatkan Sudin dan Satpel wilayah, kami juga sudah ingatkan pemilik bangunan agar di sana tidak dijadikan sebagai terminal bayangan," ungkap Ujang Harmawan dihubungi pada Senin (19/4/2021).
Dalam pertemuan dengan pihak pengelola lahan bekas SPBU Pertamina, diketahui PO Bus secara liar menjadikan lahan itu sebagai terminal bayangan.
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Pihak pengelola katanya beralasan tidak pernah meminta pengurus PO Bus untuk menjadikan lahan sebagai lokasi menaikkan atau menurunkan penumpang.
Terkait hal tersebut, pihaknya kini masih menyampaikan peringatan agar lahan tersebut tidak kembali dijadikan sebagai terminal bayangan.
Pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan adanya pelanggaran.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono
"Kalau penindakannya nanti (Sudin dan Dinas) Perhubungan kita akan berkoordinasi, karena pelanggarannya jelas, mulai dari Undang-undang Lalu Lintas sampai Perda Ketertiban Umum, begitu juga dengan larangan mudik dari pemerintah pusat," papar Ujang Harmawan.
Bersamaan dengan langkah pengawasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta diungkapkan Ujang masih melakukan pemeriksaan perizinan, seperti Izin Trayek hingga Surat Kelengkapan Kendaraan.
Penyekatan pun katanya akan dilakukan, yakni lewat penempatan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI dan Polri di terminal bayangan.
"Kalau terminal bayangan itu sudah jelas tidak ada perizinannya, karena menaikkan dan menurunkan penumpang hanya bisa di terminal yang sudah ditentukan," jelas Ujang Harmawan.
"Kalau imbauan tidak diindahkan, kita bersama Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan akan menindak sesuai dengan ketentuan, mulai dari pemberian sanksi kepada PO ataupun kendaraannya," tegasnya.
Baca juga: Bersikap Kasar ke Pelanggan, PT Infomedia Nusantara Pecat Aditya, Customer Service Indihome

Instruksikan Penertiban Terminal Bayangan
Larangan mudik yang ditegaskan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menjadi perhatian Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Jakarta Selatan.
Tidak hanya menutup seluruh terminal keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Pemkot Jakarta Selatan juga akan segera menertibkan terminal bayangan yang kini bebas beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji.
Dirinya mengaku akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah pusat maupun Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait larangan mudik lebaran tahun ini.
"Yang pasti kita laksanakan kebijakan pemerintah pusat dan bapak Gubernur," ungkap Isnawa Adji dihubungi pada Jumat (16/4/2021).
Bersamaan dengan hal tersebut, dirinya telah menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari lurah dan camat untuk melakukan pengawasan hingga menertibkan terminal bayangan.
Dirinya pun meminta Satpol PP hingga Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk menindak tegas terminal bayangan.
Mengingat, terminal bayangan sangat berpotensi dalam penyebaran virus covid-19.
Baca juga: Jokowi Kembali Berlakukan Larangan Mudik Lebaran, Terminal Bayangan Justru Marak di Jakarta Selatan
"Bapak Wagub telah menyampaikan untuk menutup semua terminal-terminal tidak resmi, saya perintahkan kasudin perhubungan agar monitor di lapangan," ungkap Isnawa Adji.
"Satpol, camat, lurah saya juga minta untuk mendata terminal-terminal bayangan agar tidak menjadi klaster covid-19 baru," tegasnya.
Tidak hanya itu, Isnawa Adji pun mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW di seluruh wilayah Jakarta Selatan.
Tujuannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengurungkan niat untuk mudik lebaran tahun ini.
"Kita sudah buat surat kepada RW dan RT tentang larangan mudik sebagai bagian dalam upaya memutus mata rantai covid-19," jelasnya.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

Marak Terminal Bayangan
Diberitakan sebelumnya, kebijakan Jokowi yang kembali meniadakan mudik lebaran pada tahun ini belum diindahkan sejumlah pihak.
Pasalnya, walau larangan mudik lebaran telah diberlakukan, banyak perusahaan otobus masih melayani perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP) di sejumlah terminal bayangan.
Fenomena tersebut disoroti anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan terminal bayangan di seluruh wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.
“Sejumlah poin ihwal larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat akan menjadi percuma jika terminal bayangan dibiarkan bebas mengangkut penumpang ke luar kota,” kata Yuke Yurike saat dihubungi pada Senin (5/4/2021).
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Kondisi tersebut seperti laporan warga yang diterimanya beberapa waktu lalu.
Keberadaan terminal bayangan yang berada di Jalan Ciputat Raya, tidak jauh dari Selapa Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan diketahui masih melayani perjalanan luar kota.
Sejumlah bus milik perusahaan otobus (PO) bus terlihat bergantian mengangkut ataupun menurunkan penumpang jurusan Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat hingga Sumatera.
Di lokasi tersebut, kata dia, puluhan PO berbagai jurusan bebas beroperasi tanpa pengawasan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca juga: Praktis & Makin Gampang, Jumlah Pemohon Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Sinar Naik Signifikan
“Sepertinya terminal bayangan menjadi alternatif perusahaan otobus yang tidak memiliki izin untuk mengoperasikan armadanya. Mungkin karena di terminal bayangan tersebut tidak ada petugas terkait yang mengawasi,” ungkap Yurike.
Terkait hal tersebut, dirinya kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menertibkan terminal bayangan.
Sebab, aktivitas di terminal bayangan dapat memicu klaster penyebaran covid-19.
“Jika terminal bayangan ini tidak ditertibkan, saya khawatir saat Lebaran nanti banyak masyarakat yang berangkat dari sana. Hal ini tentu berpotensi menjadi lokasi dan penyebaran Covid-19,” kata dia.