Berita Nasional

Praktis & Makin Gampang, Jumlah Pemohon Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Sinar Naik Signifikan

Praktis & Makin Gampang, Jumlah Pemohon Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Sinar Naik Signifikan. Berikut cara daftar SIM Online

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021), aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) mulai mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Jumlah pemohon perpanjangan SIM pun melonjak setiap harinya.

Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana mengatakan sejak aplikasi diluncurkan, jumlah pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI terus bertambah.

Artinya, keberadaan aplikasi ini sudah mulai diketahui oleh masyarakat.

Dikatakan Agung peningkatan pemohon pun naik dengan signifikan.

"Yang mendaftar saya cek semakin bertambah tiap harinya. Hari pertama 1 pemohon, siang ini sudah memcapai 150 lebih pemohon. Total sebanyak 200 pemohon. Artinya aplikasi ini peminatnya sudah banyak," ungkap Kompol Agung pada Jumat (16/4/2021).

Adanya aplikasi ini bertujuan untuk menghindari kerumunan saat perpanjangan SIM di gerai, SIMling maupun Satpas SIM.

Kemudian juga, SIM online ini biaa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.

Agung menyebut, pemohon tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk melakukan perpanjangan.

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

Sebab proses pembuatan serta perpanjangan SIM sudah dilakukan melalui by sistem.

Selain itu, biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Kemudian pembayaran dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking atau yang sudah berbasis virtual account.

"Aplikasi beroperasi selama jam pelayanan di Satpas SIM. Kebanyakan pemohon mengirim pakai PT Pos. Ada biaya pengiriman yang dibebankan ke pemohon," jelasnya.

Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut

Sementara itu, Fido salah satu pengguna aplikasi Digital Korlantas POLRI mengaku dirinya mencoba melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi digital korlantas Polri pada Selasa (13/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved