Kasus Rizieq Shihab

Kasatpol PP Bogor Biarkan Kerumunan di Megamendung, Hakim: Pimpinan Harus Cerdas Ambil Keputusan

Padahal Agus mengetahui acara tersebut dihadiri Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). 

Panitia Ogah Teken Perjanjian Patuh Prokes

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, panitia acara yang diikuti Rizieq Shihab di Megamendung pada pertengahan November 2020, tidak bersedia menandatangani perjanjian kepatuhan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, untuk terdakwa Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya 3 jam."

"Dan panitia menandatangani kesanggupan prokes ke camat. Tapi tidak ada (tanda tangan kesanggupan)," ungkap Agus.

Padahal, kata Agus, ada sejumlah syarat yang diberikan ke panitia untuk menggelar acara tersebut.

Salah satunya, membatasi peserta paling banyak hanya 160 orang dengan waktu pelaksanaan tak lebih dari 3 jam.

Selain itu, prinsip dasar protokol kesehatan seperti menggunkan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, juga diminta diindahkan.

Namun kenyataan yang terjadi saat acara berlangsung, lanjut Agus, semua aturan itu diabaikan.

"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebihi dari 3 jam."

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," beber Agus.

Dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Tersangka Tunggal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Udah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved