Pria di Aceh Ini Dihukum 36 Kali Cambuk, karena Berkali-kali Rudapaksa Wanita Usia 30 Tahun di Kebun
Korban merupakan wanita yang belum menikah, dirudapaksa pelaku di sebuah kebun warga hingga beberapa kali.
Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya dan sebelum dicambuk, terpidana diperiksa oleh tim medis.
Budiman Sari yang menjalani hukuman cambuk setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh.
Budiman dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk.
Pelaku Rudapaksa masih Berkeliaran
Kuasa hukum wanita tuna rungu berinisial NS (20), Herli mengatakan kliennya telah memberikan alat bukti dugaan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Unit PPA Polrestro Bekasi Kota.
Ada pun alat bukti yang diserahkan yakni pakaiam korban yang terdapat darah bekas penganiayaan oleh seorang pria tak dikenal sebelum NS dirudapaksa oleh oknum linmas berinisial BL.
"Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal sebelum diperkosa oleh BL. Dicekik, dipukul dan bajunya ditarik-tarik karena mau diperkosa juga oleh pria itu. Pakaian yang dikenakan korban yang kami serahkan," kata Herli saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19
Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang
Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara
Selain itu, celana dalam korban yang juga terdapat bercak darah akibat dirudapaksa oleh BL, juga turut disertakan untuk mnejadi barang bukti.
"Celana korban juha kami serahkan yang masih ada bercak darahnya. Memang sengaja tidak dicuci biar buktinya otentik bahwa dia telah mengalami pemerkosaan," ungkapnya.
Penyerahan barang bukti didampingi oleh Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Korban didampingi ahli bahasa isyarat dari PPDI dan juga staf dari DP3A Kota Bekasi karena keterbatasannya dalam berkormunikasi dengan penyidik," kata Herli.
Herli beserta anggota kuasa hukum dari Biro Hukum GMBI terus mendorong agar kepolisian bisa segera menangkap BL yang masih bebas berkeliaran di luar.
Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya
Baca juga: Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat
Baca juga: Cerita Rakim, Kasudin Bina Marga Jakpus yang Dipuji Setinggi Langit Saat Pamit Pensiun dengan Anies
Cabut Surat Pernyataan Damai
Kuasa hukum wanita tuna rungu berinsial NS, Selamet Minanto mencabut surat pernyataan damai yang ditandatangani orang tua NS atas kasus dugaan rudapaksa oleh oknum RW 06 Duren Jaya.
Selamet beralasan proses penandatangan surat dilakukan atas tekanan dan ketidaktahuan orang tua NS ketika melihat anaknya terkapar pada Rabu (17/3/2021) dini hari lalu.
"Orang tuanya ini tanda tangan karena shock melihat anaknya pingsan. Sementara warga enggak ada yang cerita kondisi sebenarnya bahwa anak tersebut baru saja mengalami perkosaan," kata Selamet saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Panik Anaknya Pingsan, Orang Tua Wanita Tuna Rungu yang Dirudapaksa Tandatangani Perjanjian Damai