Pria di Aceh Ini Dihukum 36 Kali Cambuk, karena Berkali-kali Rudapaksa Wanita Usia 30 Tahun di Kebun
Korban merupakan wanita yang belum menikah, dirudapaksa pelaku di sebuah kebun warga hingga beberapa kali.
Ketika dimediasi di Mapolrestro Bekasi Kota, S alias BL didampingi warga yang memergokinya saat hendak merudapaksa NS di kuburan Jati, Duren Jaya.
Sedangkan NS dibawa dalam kondisi terkapar karena diduga dicekoki miras yang dicampur pil. Oleh sebab itu, ia tak bisa menceritakan kejadian sebenarnya lantaran masih pingsan.
"Warga cuma bilang kalau anaknya ini ditemukan berduaan di kuburan, malam-malam. Sedangkan korban sudah enggak pulang-pulang dari maghrib. Semakin panik lah orang tuanya saat melihat anaknya pingsan," ucapnya.
Baca juga: Oknum Linmas Dipergoki Warga saat Hendak Merudapaksa Wanita Tuna Rungu di Kuburan
Baru setelah korban sadarkan diri keesokan paginya, NS kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah mengalami kekerasan fisik dan dirudapaksa oleh BL.
"Karena korban saat surat pernyataan dibuat, belum cerita keadaan yang sesungguhnya, setelah dia cerita ke orang tua, ayahnya ini menyesal karena sudah menandatangani surat perdamaian," kata Selamet.
Namun demikian, surat pernyataan untuk tak membawa permasalahan tersebut tidak akan menghilangkan unsur pidana atas dugaan kasus rudapaksa yang telah dilaporkan ke polisi.
"Enggak ada orang tua yang mau damai kalau kondisi anaknya yang disabilitas, tuna rungu, diperkosa dan dilakukan kekerasan fisik. Jadi surat pernyataan yang dibuat tanpa proses penjelasan, tanpa menceritakan maksud dan tujuan, tidak menghilangkan unsur pidananya," ungkapnya.
Oknum linmas RW 06 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, berinisial BL dipergok warga saat hendak merudapaksa wanita tuna rungu bernisial NS (20) di kuburan Jati, Duren Jaya, Bekasi Timur, Rabu (17/3/2021), pukul 02.00 WIB.
Dalam kondisi tak berdaya lantaran dicekoki miras berisi pil, BL melampiaskan nafsu birahinya di dekat makam kakek korban yang disemayamkan di sana.
Kuasa Hukum NS, Heri dari LBH GMBI menjelaskan sebenarnya aksi tak senonoh tersebut dipergoki warga sekitar.
Baca juga: Densus 88 Dalami Keterkaitan Terduga Teroris di Jakarta dengan Kelompok JAD Makassar
Baca juga: Ini Peran 4 Terduga Teroris yang Diciuk di Condet dan Bekasi, Bahan Peledak Dikasih Kode Takjil
"Selang enggak begitu lama pelaku dan korban dipergokin sama anggota pokdar yang akhirnya mereka di ajak ke tempat seorang RT di wilayah itu," kata Heri saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Saat diinterogasi, BL mengakui perbuatannya yang hendak merudapaksa korban.
Bukannya dibawa ke kantor polisi, pengurus RT malah meminta kasus tersebut untuk diredam.
"Kemudian mereka dimediasikan sampai pelaku mengakui perbuatanya. Namun karena menurut kabar bahwa ada kedekatan antara RT dengan pelaku, sehingga kasus tersebut seakan ingin diredam dan tidak ada tindak lanjut," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pamerkan Barang Bukti Hasil Penggerebekan Terduga Teroris di Bekasi dan Condet
Baca juga: Begini Suasana Bengkel dan Kontrakan Terduga Teroris di Serang Baru Bekasi
Sakit hati karena merasa pengurus RT seolah-olah mendiamkan kasusnya, orang tua korban kemudian mengadukan kejadian itu kepada LBH GMBI, ditindaklanjuti dengan pendampingan membuat laporan ke Unit PPA Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (19/3/2021) lalu.