Pria di Aceh Ini Dihukum 36 Kali Cambuk, karena Berkali-kali Rudapaksa Wanita Usia 30 Tahun di Kebun

Korban merupakan wanita yang belum menikah, dirudapaksa pelaku di sebuah kebun warga hingga beberapa kali.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribun Jabar
(Ilustrasi) Korban merupakan wanita yang belum menikah, dirudapaksa pelaku di sebuah kebun warga hingga beberapa kali. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria di Aceh, Budiman Sari (53) dihukum cambuk sebanyak 36 kali.

Hukuman cambuk kepada Budiman Sari itu karena melakukan rudapaksa \seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya.

Korban merupakan wanita yang belum menikah, dirudapaksa pelaku di sebuah kebun warga hingga beberapa kali.

Kasus rudapaksa terjadi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Sedangkan korbannya adalah seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya yang belum menikah pada sebuah kebun warga hingga beberapa kali.

Dikutip dari Serambinews, kasus Budiman Sari yang sudah beristri itu, terjadi pada tahun 2019 silam.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH MM didampingi Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terdakwa Budiman Sari dilakukan setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan MA.

Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan.

"Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.

Dihukum Cambuk

Eksekusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (12/4/2021) (Dok Kejari Nagan Raya)
Budiman Sari (53) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021).

Terdakwa dihukum 45 kali cambuk karena terlibat pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Eksekusi cambuk terbuka itu dilaksanakan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Turut hadir Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua PN Ngatemin, Ketua Mahkamah Syariyah Ikhram Soederi, Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison dan Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif dan sejumlah kasi Kejari Nagan Raya.

Baca juga: Jeritan Tak Digubris, Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Ini Kronologinya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved