Kasus Rizieq Shihab

Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi, PN Jaktim Tak Lagi Siarkan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab

Sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube PN Jakarta Timur.

Tribunnews.com
Rizieq Shihab duduk di kursi terdakwa di PN Jakarta Timur. 

Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Baca juga: Jeda Waktu Pemberian Vaksin Covid-19 Sinovac dari Dosis Pertama dan Kedua Menjadi 28 Hari

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," ucap hakim.

Baca juga: DAFTAR 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada tentang Wabah dan Larangan Minuman Beralkohol

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY, Hakim PN Jakpus: Aduh Senangnya

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) besok.

Tidak Ada Lagi Tayangan Virtual

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan live streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut, kata Alex, karena majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Diancam Bakal Dites Swab Massal, Emak-emak Pendukung Rizieq Shihab Tinggalkan PN Jakarta Timur

Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.

Dengan begitu, kata Alex, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi, tanpa harus datang ke pengadilan.

"Mungkin nanti medianya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," jelas Alex. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved