Kasus Rizieq Shihab

Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi, PN Jaktim Tak Lagi Siarkan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab

Sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube PN Jakarta Timur.

Tribunnews.com
Rizieq Shihab duduk di kursi terdakwa di PN Jakarta Timur. 

"Saya mohon, saya serukan kepada Umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib."

Baca juga: Ogah Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Saya Tidak Mau Pertaruhkan Nasib pada Sinyal

"Menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 23 Maret 2021: 5.732.210 Disuntik Pertama, 2.312.601 Dosis Kedua

Ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan baik, tanpa adanya hambatan.

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.297, Sembuh 6.954 Orang, 154 Wafat

Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Wafat, SBY: Penegak Hukum yang Amanah dan Lurus

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Baca juga: Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta, Munarman Nilai Sidang Kerumunan di Petamburan Tak Boleh Lanjut

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved