Kabinet Jokowi

Isu Reshuffle Berembus Usai DPR Setuju Postur Kementerian Diubah, Sekjen PDIP: Itu Kehendak Presiden

Sebagai partai pendukung pemerintah, PDIP menyerahkan sepenuhnya perombakan kabinet kepada Jokowi.

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan reshuffle adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Berbagai persoalan-persoalan yang sifatnya fundamental dan strategis dan akan menentukan perbaikan nasib rakyat dan bangsa dan negara ke depan," terang Hasto.

Namun, Hasto kembali menegaskan reshuffle sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden.

"Tetapi sekali lagi terkait dengan reshuffle itu sepenuhnya hak prerogatif dari presiden," ucap Hasto.

Baca juga: DAFTAR 13 Menristek RI Sepanjang Masa, Menteri Pertama Dijabat Dokter

Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (8/4/2021).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati:"

Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo

"a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek;"

"b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," tutur Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu lalu menanyakan persetujuan dari para anggota dewan terhadap keputusan penggabungan dan pembentukan kementerian ini.

Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved