Kabinet Jokowi

Isu Reshuffle Berembus Usai DPR Setuju Postur Kementerian Diubah, Sekjen PDIP: Itu Kehendak Presiden

Sebagai partai pendukung pemerintah, PDIP menyerahkan sepenuhnya perombakan kabinet kepada Jokowi.

TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan reshuffle adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" Tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

56 Anggota DPR Hadir

DPR menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

Paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sekira pukul 09.40 WIB.

Baca juga: Menkes Klaim Indonesia Peringkat 8 Vaksinasi Covid-19 Tercepat di Dunia, Nomor 4 Negara Non Produsen

Pada rapat tersebut, hadir sebanyak 56 anggota DPR secara fisik di ruang rapat paripurna.

"Berdasarkan catatan Sekretariat hadir 232 virtual dan 56 fisik, dihadiri seluruh fraksi di DPR RI."

"Dengan demikian telah trcapai kuorum, perkenankan kami membuka Rapat Paripurna ke-16, Masa Sidang 2020-2021 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco.

Baca juga: Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat

Rapat tersebut mengagendakan beberapa pembahasan.

Pertama, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara EFTA.

Kedua, laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Tujuan Mudik

Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi X DPR tentang perubahan atas UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Kelima, laporan BURT DPR TI tentang rencana kerja dan anggaran DPR tahun 2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga: Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved