Kabinet Jokowi
DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi dan Kemenristek Digabung ke Kemendikbud
Keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.
Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."
Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas
"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (8/4/2021).
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati:"
Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas Persis, Kaesang Ingin 50 Persen Pemain Timnas Indonesia Diisi Orang Asli Solo
"a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek;"
"b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," tutur Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu lalu menanyakan persetujuan dari para anggota dewan terhadap keputusan penggabungan dan pembentukan kementerian ini.
Baca juga: Ada Program JKP, Pekerja Kena PHK Bakal Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" Tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.
56 Anggota DPR Hadir
DPR menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.
Paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sekira pukul 09.40 WIB.
Baca juga: Menkes Klaim Indonesia Peringkat 8 Vaksinasi Covid-19 Tercepat di Dunia, Nomor 4 Negara Non Produsen
Pada rapat tersebut, hadir sebanyak 56 anggota DPR secara fisik di ruang rapat paripurna.
"Berdasarkan catatan Sekretariat hadir 232 virtual dan 56 fisik, dihadiri seluruh fraksi di DPR RI."
"Dengan demikian telah trcapai kuorum, perkenankan kami membuka Rapat Paripurna ke-16, Masa Sidang 2020-2021 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco.
Baca juga: Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat
Rapat tersebut mengagendakan beberapa pembahasan.
Pertama, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara EFTA.
Kedua, laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK dan Menteri Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Tujuan Mudik
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi X DPR tentang perubahan atas UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Kelima, laporan BURT DPR TI tentang rencana kerja dan anggaran DPR tahun 2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca juga: Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah
Keenam, persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan Kementerian.
Lalu, pidato penutupan Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021.
"Sebelum memulai acara rapat paripurna, didahului dengan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Majelis perwakilan rakyat pada masa jabatan tahun 2019-2004," paparnya.
Diawali Ucapan Dukacita
Ketua DPR Puan Maharani mengawali pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021 dengan mengungkapkan dukacita.
Rasa duka mendalam dia ungkapkan untuk para korban serta keluarga korban terbakarnya kilang minyak PT Pertamina di Balongan, dan bencana alam di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, serta warga terdampak bencana di daerah lainnya.
“Atas nama pimpinan DPR dan segenap anggota DPR, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban,” ujar Puan, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Puan lalu mengapresiasi langkah cepat pemerintah, serta TNI-Polri, dalam menangani dampak bencana tersebut.
uan juga menyinggung peristiwa peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan; dan serangan teror di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Kami juga mengecam dan mengutuk pelaku peledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan dan serangan teror di Mabes Polri Jakarta,” ucapnya.
Politisi PDIP itu meminta aparat keamanan dapat segera mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aksi teror tersebut.
“Semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, khususnya di objek-objek vital dan tempat publik."
"Dan jangan lengah untuk bersama-sama melawan aksi terorisme seperti ini.”
“Menjadi tugas bersama kita semua, untuk saling mengingatkan dan mencegah penyebaran paham yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara."
"Mengancam keberadaan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan kehidupan dalam Bhineka Tunggal Ika,” imbuhnya. (Vincentius Jyestha/Chaerul Umam)