Pemerintahan Jokowi

Diambil Alih dari Keluarga Cendana, Ini 3 Opsi Pengelolaan TMII yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

TribunJakarta/Dionisius
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Sekaligus, menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto alias Keluarga Cendana, yang menjadi pengurus Yayasan Harapan Kita.

"Sudah (komunikasi) dengan pihak yayasan, Badan Pengelola TMII," ujar Setya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).

Setya menjelaskan alasan pemerintah baru mengambilalih pengelolaan TMII.

Menurutnya pemerintah telah memberikan pengarahan kepada yayasan agar memperbaiki tata kelola TMII.

Bahkan, menurutnya tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan.

Karena tak kunjung membaik, salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, pemerintah kemudian mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," jelasnya.

Dalam proses pengambilalihan tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Setya, memberikan tiga opsi dalam pengelolan TMII ke depannya.

Salah satunya dengan skema Badan Layanan Usaha (BLU) yang sudah diterapkan pada aset-aset negara lainnya.

"Financial audit oleh BPKP, disarankan untuk dikelola dengan 3 opsi: pola BLU, dikelola pihak ketiga, atau kerja sama pemanfaatan," beber Setya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak

"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden kedua RI, Tien Soeharto.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui

Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut.

Di antaranya, Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Pratikno mengatakan, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Oleh karena itu, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia

"Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah."

"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," jelasnya.

Pihaknya, kata Pratikno, akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Tipis Jadi 8, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.

"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucapnya.

Selama proses peralihan tersebut, TMII, kata Pratikno beroperasi seperti biasa.

Baca juga: Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng

Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa, dan tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.

"Jadi tidak ada yang berubah, dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik."

"Dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf."

Baca juga: Polisi Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Anggota FPI

"Dan tentu saja seperti yang saya bilang, juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," paparnya.

Dikutip dari tamanmini.com, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur.

Area seluas kurang lebih 150 hektar[1] atau 1,5 kilometer persegi ini terletak pada koordinat 6 derajat 18'6.8''LS, 106 derajat 53'47.2''BT.

Di Indonesia, hampir setiap suku bangsa memiliki bentuk dan corak bangunan yang berbeda, bahkan tidak jarang satu suku bangsa memiliki lebih dari satu jenis bangunan tradisional.

Bangunan atau arsitektur tradisional yang mereka buat selalu dilatarbetakangi oleh kondisi lingkungan dan kebudayaan yang dimiliki.

Di TMII, gambaran tersebut diwujudkan melalui Anjungan Daerah, yang mewakili suku-suku bangsa yang berada di 33 provinsi Indonesia.

Anjungan provinsi ini dibangun di sekitar danau dengan miniatur Kepulauan Indonesia, secara tematik dibagi atas enam zona; Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Tiap anjungan menampilkan bangunan khas setempat.

Taman ini merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia, yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat 33 provinsi Indonesia (pada tahun 1975) yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional.

Serta, menampilkan aneka busana, tarian dan tradisi daerah.

Di samping itu, di tengah-tengah TMII terdapat sebuah danau yang menggambarkan miniatur kepulauan Indonesia di tengahnya, kereta gantung, berbagai museum, dan Teater IMAX Keong Mas dan Teater Tanah Airku)

Berbagai sarana rekreasi ini menjadikan TMIII sebagai salah satu kawasan wisata terkemuka di ibu kota.

TMII memiliki logo yang pada intinya terdiri atas huruf TMII, Singkatan dari "Taman Mini Indonesia Indah".

Sedangkan maskotnya berupa tokoh wayang Hanoman yang dinamakan NITRA (Anjani Putra).

Maskot Taman Mini "Indonesia Indah" ini diresmikan penggunaannya oleh Ibu Tien Soeharto, bertepatan dengan dwi windu usia TMII, pada tahun 1991.

Gagasan pembangunan suatu miniatur yang memuat kelengkapan Indonesia dengan segala isinya ini dicetuskan oleh Ibu Negara, Siti Hartinah, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto.

Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan di Jalan Cendana no. 8 Jakarta pada tanggal 13 Maret 1970.

Melalui miniatur ini diharapkan dapat membangkitkan rasa bangga dan rasa cinta tanah air pada seluruh bangsa Indonesia.

Maka dimulailah suatu proyek yang disebut Proyek Miniatur Indonesia "Indonesia Indah", yang dilaksanakan oleh Yayasan Harapan Kita.

TMII mulai dibangun tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975.

Berbagai aspek kekayaan alam dan budaya Indonesia sampai pemanfaatan teknologi modern diperagakan di areal seluas 150 hektarE.

Aslinya topografi TMII agak berbukit, tetapi ini sesuai dengan keinginan perancangnya.

Tim perancang memanfaatkan ketinggian tanah yang tidak rata ini untuk menciptakan bentang alam dan lansekap yang kaya, menggambarkan berbagai jenis lingkungan hidup di Indonesia.(Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved