Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, sebesar Rp 5 miliar.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Samin Tan mengenakan rompi oranye dan diborgol, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Ia ditangkap KPK di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Keduanya sempat terseret dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Dalam kasus itu, tim penyidik KPK baru saja menangkap dan menahan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan.

Baca juga: Dua Tahun Buron, Samin Tan Akhirnya Diciduk KPK

Samin Tan yang jadi tersangka dalam perkara tersebut sejak 1 Februari 2019 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada April 2020, harus mengakhiri masa pelariannya di April 2021.

"Dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, Pak Mekeng, yang disebut juga Jonan."

"Nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: KRONOLOGI KPK Cokok Samin Tan, Diringkus di Kafe Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, sebesar Rp 5 miliar.

Suap itu diberikan agar Eni mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan, dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jonan.

Baca juga: Samin Tan Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar Usai Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana, mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari staf Jonan.

Namun, Eni mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Eni meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan, lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama Dipanjatkan di Acara Kemenag, Waketum MUI Tak Setuju

Mekeng disebut Eni sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.

Dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.

Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.

Baca juga: PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit

Karyoto menyatakan, pihaknya perlu mendalami peran setiap pihak terkait kasus ini.

Katanya, tak cukup hanya pengakuan dari Eni, KPK juga perlu memeriksa para pihak tersebut.

"Bukan hanya pengakuan saja kira-kira, terhadap apa dia diberi, berbuat untuk apa, atau tidak berbuat untuk apanya jelas, kalau itu dengan pasal suap."

Baca juga: Penjual Airgun kepada Zakiah Aini Mantan Napi Teroris Aceh, Kini Dibawa ke Jakarta

"Dan apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," tuturnya.

Karyoto menyebut fakta-fakta persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan.

Bahkan, ia mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.

Baca juga: Jokowi Diminta Barter Konten dengan Atta Halilintar, Bilang ke Follower Mati Bawa Bom Masuk Neraka

"Karena persidangan tentunya nanti akan dikembangkan dengan jaksa."

"Bagaimana fakta persidangan ya forum kami adalah ekspose di tingkat deputi."

"Saya kumpulkan penyelidik, penyidik, dan penuntut berkaitan dengan perkembangan-perkembangan fakta persidangan," bebernya.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kalau Enggak Berani Ambil Risiko Mending Jangan Memimpin

Melalui proses pengembangan kasus ini, tak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tidak berspekulasi, tetapi kami akan mencari alat bukti, kalau tercukupi siapa pun yang terlibat di situ, mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyidikan," beber Karyoto.

Mekeng sendiri sempat dicegah bepergian ke luar negeri pada 2019.

Baca juga: Varian E484K Bisa Turunkan Khasiat Vaksin Covid-19, Lebih Cepat Menular, Sudah Ditemukan di Jakarta

Mekeng pun telah lima kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat itu.

Disinggung mengenai status cegah Mekeng, Karyoto mengaku belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik mengenai hal tersebut.

Namun, ia menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil Mekeng maupun Eni, atau pihak lain yang telah diperiksa sebelumnya.

Baca juga: Dianggap Jadi Sekolah Jihad, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Deradikalisasi di Penjara

Hal ini, katanya, untuk membuat terang perkara tersebut.

Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengonfrontir keterangan Samin Tan dengan Eni atau pihak lainnya.

"Tentunya kan tuduhan ketika SMT (Samin Tan) ini tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil."

Baca juga: Terduga Teroris Ini Mengaku Rancang Pelemparan Air Keras kepada Polisi, Juga Isi Ilmu Kebal

"Karena yang bersangkutan, walaupun misalnya dia tersangka di perkara sebelumnya."

"Sehingga dalam perkara ini yang menyebut tentang pemberian itu adalah yang bersangkutan."

"Maka yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan."

Baca juga: Racikannya Sempat Meletup, Orang yang Belajar Bikin Bom kepada Terduga Teroris Ini Jadi Kapok

"Paling tidak untuk melengkapi, setelah hasil dari tersangka SMT ini hasilnya apa."

"Sangat memungkinkan, pihak-pihak yang sudah ada dalam perkara terdahulu (diperiksa lagi)," terang Karyoto. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved