PPKM Mikro
UPDATE PPKM Mikro: DKI Perpanjang hingga 19 April 2021, Ini Imbauan Anies untuk Warga Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabar baik, laju kasus Covid-19 di Jakarta dalam dua pekan terakhir berada dalam tren positif dengan penurunan jumlah kasus aktif.
Namun, adanya tren positif dengan penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta dalam dua pekan terakhir itu bukan berarti pandemi telah hilang.
Apalagi sekitar sepekan lagi umat muslim di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Itu artinya, akan ada kerumunan di tempat-tempat ibadah saat melaksanakan salat tarawih berjamaah, terutama pada minggu-minggu awal bulan Ramadan.
Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tidak diinginkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 di Jakarta yang dalam dua pekan terakhir berada dalam tren positif dengan penurunan jumlah kasus aktif.
"Kita tidak boleh lengah dengan angka penurunan ini. Kemarin ini juga adalah momen libur akhir pekan selama tiga hari, sehingga kita harus siap untuk situasi apapun agar kurva kasusnya bisa terkontrol dengan baik," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin
Widyastuti menjelaskan, jumlah kasus aktif selama dua minggu terakhir mengalami penurunan sebanyak 1.247 kasus, yakni 7.322 kasus aktif pada 21 Maret, menjadi 6.075 kasus aktif pada 5 April 2021.
Dia mengatakan bahwa penurunan laju kasus Covid-19 di Jakarta ini juga berdampak pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret 2021 sebesar 7.863 tempat tidur dan terpakai 4.258 tempat tidur atau 54 persen dari jumlah yang ada.
Sedangkan jumlah kapasitas ICU per 21 Maret 2021 sebesar 1.142 dan terpakai 674 ICU atau sebesar 59 persen yang terpakai.
Sementara untuk 5 April 2021 jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sekitar 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen, serta untuk ICU sebesar 1.136 unit dan terisi 548 atau 48 persen.
"Dengan demikian, ada penurunan pemakaian kedua fasilitas tersebut, yakni 10 persen di tempat tidur isolasi dan 11 persen di ICU, sehingga kedua fasilitas yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-Covid," ujar Widyastuti.
Imbauan Anies
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengimbau warga untuk menahan diri agar tidak keluar rumah, terlebih bila tak ada kepentingan yang mendesak.
Apalagi seminggu sejak diberlakukan perpanjangan PPKM Mikro tersebut, seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah puasa karena memasuki bulan Ramadan 1442 Hijriyah.
"Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua. Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini," kata Anies.
Pemerintah menambah 5 daerah baru yang menerapkan PPKM Mikro
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6 hingga 15 April 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).
"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Airlangga.
Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri
Pemerintah menambah 5 daerah baru yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga totalnya menjadi 20 Provinsi.
5 wilayah baru yang akan menerapkan PPKM Mikro adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Adapun 15 Provinsi yang sudah sejak awal menerapkan PPKM Mikro adalah Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya
Lalu,, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, beserta lima provinsi tambahan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada."
"Baik itu terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus, maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi," paparnya.
Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya
Selain menambah cakupan, pemerintah juga memperketat penerapan PPKM Mikro.
Apabila sebelumnya kriteria zona merah adalah lebih dari 10 rumah penghuninya yang terinfeksi, sekarang menjadi 5 rumah, dalam satu lingkup RT/RW.
"Kemudian zona oranyenya 3 sampai 5 rumah. Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah, berarti zona hijau," jelasnya.
Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19
Airlangga mengatakan, kriteria PPKM Mikro diperketat dengan tujuan agar penularan Covid-19 dapat semakin diitekan.
PPKM Mikro sejauh ini berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
"Kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria, yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan bed occupancy ratio, itu yang secara analisis ilmiah," bebernya.
Baca juga: Polri: Kelompok Teror Sebar Radikalisme Dibungkus Kebebasan Berpendapat
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat kriteria daerah yang menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Tadi arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat."
"Jadi nanti sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM mikro ini," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II
Kata Menko Perekonomian tersebut, daerah yang menerapkan PPKM Mikro akan diperluas.
Pemerintah akan menentukan daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro, sesuai perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di setiap daerah.
"Arahan Bapak Presiden PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya."
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
"Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," ungkapnya.
Saat ini terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro dari 23 Maret sampai 5 April 2021.
Yakni, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari
Lalu ditambah lima provinsi lagi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Airlangga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang secara kumulatif mencapai 1.482.559 kasus, dengan positivity rate sebesar 11,49 persen.
Sementara, kasus aktif Covid-19 secara nasional sebesar 8,45 persen.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian
Angka tersebut jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia, yakni 17,06 persen.
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 2,7 persen, lebih tinggi daripada rata-rata dunia yang hanya 2,2 persen.
"Recovery rate (rata-rata kesembuhan) kita juga lebih baik dari dunia, kita 8,8 (persen) dan dunia 8,74 (persen)," beber Airlangga.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah aturan baru dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Aturan baru tersebut yakni kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dibolehkan secara terbatas dan bertahap.
"Ada beberapa perubahan terkait kegiatan belajar mengajar, di sini mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka," kata Airlangga dalam Konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Bilang Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: No Comment!
Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tersebut, kata Airlangga, baru diberlakukan untuk perguruan tinggi.
Penerapan KBM tersebut, kata Airlangga, diatur melalui peraturan daerah dengan basis proyek percontohan.
"Dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dan dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Butuh Studi Lebih Lanjut, Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Bepergian Masih Wacana
KBM tatap muka, kata Airlangga, akan diiringi dengan vaksinasi kepada tenaga pengajar atau dosen dan mahasiswa.
Airlangga mengatakan, KBM untuk pendidikan SMA ke bawah masih dilakukan secara daring atau online.
Selain itu, kata Airlangga, dalam aturan baru PPKM, kegiatan seni budaya kini diperbolehkan dengan kapasitas terbatas yakni maksimal 25 persen.
Baca juga: Komut Sriwijaya Air Sering Transfer Uang kepada Satu Tesangka, Kejagung Pastikan Tak Terkait Asabri
"Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan protokol kesehatan dan jam operasional diatur," paparnya.
Untuk aturan lainnya, kata Airlangga, masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.
Mampu Tekan Laju Penyebaran Covid-19
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, kebijakan PPKM dapat menekan laju penularan Covid-19.
"Kita lihat dengan PPKM di 10 provinsi berhasil mengerem penambahan kasus aktif."
"Seluruh chart-nya menurun," ungkap Airlangga.
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
10 provinsi yang menerapkan PPKM adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Selain berhasil menekan penularan Covid-19, PPKM, kata Airlangga, juga berhasil meningkatkan angka kesembuhan.
Namun, lanjut Airlangga, angka kematian masih terjadi peningkatan di beberapa provinsi yang menerapkan PPKM.
Baca juga: MUI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Digelar Malam Hari Saat Ramadan, Kemenkes Bilang Begini
"Kemudian tingkat kematian juga Jakarta, Jawa Barat, Bali berhasil menekan."
"Dan yang tetap adalah Kaltim dan Sumut."
"Dan lima provinsi menjadi perhatian yaitu Yogya, Banten, Jateng, Jatim dan Sulsel," tuturnya.
Baca juga: Beredar Poster Deklarasi Dukungan Puan Maharani-Moeldoko untuk Pilpres 2024, PDIP Pastikan Hoaks
Airlangga menambahkan, rasio ketersediaan tempat tidur untuk perawatan Covid-19 atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di 10 provinsi yang menerapkan PPKM, juga menurun, yang artinya membaik, yakni di bawah 70 persen.
"Bed Occupancy Ratio (BOR) antara 50 sampai 69 persen Jakarta, Jawa Barat, Bali, Sumut."
"Enam (provinsi lain) yaitu Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Banten, Sulsel, Kaltim itu kurang dari 50 persen," bebernya.
Diperpanjang Hingga 5 April 2021
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, hingga 5 April 2021.
"Dari indikator pengendalian Covid-19, dari BOR (Bed Occupancy Ratio), kesembuhan dan kematian di 10 provinsi, terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol."
"Tentu efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi, maka kami sampaikan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat jumpa pers, Jumat (18/3/2021).
Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma
Pemerintah juga menambah lima provinsi prioritas yang akan menerapkan PPKM mikro dalam dua pekan ke depan.
“Pemerintah menambah 5 daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan NTB,” tambahnya.
Penambahan provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro didasarkan pada evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di berbagai daerah.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Rizieq Shihab: Meski Terdakwa Menolak Online, Persidangan Tetap Digelar
Lima provinsi itu memenuhi satu atau lebih dari empat indikator untuk menentukan cakupan wilayah yang menerapkan PPKM.
Empat indikator tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Lalu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab
PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9 Februari 2021.
Pada perpanjangan PPKM mikro 8-22 Maret, pemerintah menambah tiga provinsi yang diprioritaskan, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
PPKM tetap diterapkan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!
Dengan demikian, nantinya ada 15 provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro. (Antaranews/Taufik Ismail)