Berita Nasional

Diangap Layak Gantikan Moeldoko, Ngabalin Tak Menolak, Nyawa Pun Akan dia Berikan untuk Bangsa

Ali Mochtar Ngabalin siap ditempatkan dalam posisi apapun oleh presiden Jokowi, termasuk menjadi Kepala Kantor Staf Presiden menggantikan Moeldoko.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin 

Ngabalin juga meminta agar tidak ada lagi desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Moeldoko dari KSP.

Menurut dia, baik Presiden maupun Moeldoko sudah memahami langkah apa yang harus dilakukan.

Dia menilai, apa yang dilakukan Moeldoko atas KLB Partai Demokrat sudah dipertimbangkan secara matang.

Di sisi lain, pemerintah sudah mengambil sikap melalui penolakan Kemenkumhan.

Baca juga: Soroti Aksi Terduga Teroris, Ustaz Haikal Hassan: Tidak Ada Konsep Bunuh Diri dalam Islam

"Kalau kemarin sikap pemerintah itu kan sikap politik orang bernegara itu. Kalau pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham menolak hasil keputusan KLB Deli Serdang, itu artinya politik negara yang pemerintah gunakan," ucap Ngabalin.

"Dalam rangka melihat kedudukan satu perkara itu ada regulasinya, ada kebijakannya, sehingga saya kira, siapa saja pasti akan legowo dengan situasi seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, Moeldoko sebaiknya mundur dari jabatan KSP setelah pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).

Jika tidak mundur, ia menyarankan Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle agar Moeldoko tidak menjadi beban politik bagi pemerintah.

Baca juga: Aa Gym Mendadak Cabut Gugatan Cerai, Teh Ninih Singgung soal Keteladanan dalam Rumah Tangga

Baca juga: Alhamdulillah, Nenek 63 Tahun di Parung Bogor yang Kecebur Sumur Sudah Siuman

"Harusnya, demi Indonesia, kan Pak Moeldoko sering ngomong begitu, demi Presiden, sebaiknya beliau mengundurkan diri," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Kemenkumham sebelumnya telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan persnya, Rabu (31/3/2021)


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved