Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Tak Termasuk Wilayah Polda Metro Jaya
Tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru. polsek kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Baca juga: Indonesia Peringkat 4 Vaksinasi Covid-19 Terbesar di Dunia, Kalahkan Israel dan Prancis
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021."
"Perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," begitu pernyataan Kapolri dalam berkas keputusan yang ia tandatangani pada 23 Maret 2021, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Ada pun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Baca juga: Tangkal Mutasi Baru, Sejumlah Produsen Kaji Pemberian Dosis Ketiga Vaksin Covid-19
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Baca juga: Atribut FPI Ditemukan di Rumah Terduga Teroris, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Bisa Dibeli di Mana-mana
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekolah Wajib Gelar Belajar Tatap Muka Lagi Usai Vaksinasi Covid-19 Guru Rampung
Selain bentuk penggenapan janji serta visi dan misi Kapolri yang telah disampaikan pada fit and proper test di Komisi III, Herman menilai keputusan itu merupakan kebijakan yang reformatif.
“Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi Kepolisian."
"Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Tonton Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Perketat Pengamanan
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Herman meyakini, penentuan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam, dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.
“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ucap politikus PDIP asal Nusa Tenggara Timur itu.
Baca juga: Dibilang Demisioner, Kubu AHY: Mana Ada Cerita Rampok Malah Tertibkan yang Punya Rumah
Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu ,kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur.
Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.
“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan."
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Langsung Disetop Jika Ada Penularan Covid-19, Orang Tua Boleh Memilih
"Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” ucap Herman.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala Saat Belajar Tatap Muka Terbatas
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan."
"Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat."
"Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud MD usai bertemu Jokowi.
Baca juga: Olahraga, Ekskul, Hingga Kantin Dilarang Saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan.
Mahfud MD mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani.
Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.
Baca juga: Nyaris Tak Ada Pandemi Selesai Setahun Jadi Alasan Menkes Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Padahal, menurut Mahfud MD, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana.
Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ucap Mahfud MD. (Reza Deni/Chaerul Umam)