Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Tak Termasuk Wilayah Polda Metro Jaya

Tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan. 

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Herman meyakini, penentuan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam, dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.

“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ucap politikus PDIP asal Nusa Tenggara Timur itu.

Baca juga: Dibilang Demisioner, Kubu AHY: Mana Ada Cerita Rampok Malah Tertibkan yang Punya Rumah

Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu ,kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur.

Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.

“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan."

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Bisa Langsung Disetop Jika Ada Penularan Covid-19, Orang Tua Boleh Memilih

"Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” ucap Herman.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala Saat Belajar Tatap Muka Terbatas

"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan."

"Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat."

"Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud MD usai bertemu Jokowi.

Baca juga: Olahraga, Ekskul, Hingga Kantin Dilarang Saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan.

Mahfud MD mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani.

Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.

Baca juga: Nyaris Tak Ada Pandemi Selesai Setahun Jadi Alasan Menkes Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Padahal, menurut Mahfud MD, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana.

Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ucap Mahfud MD. (Reza Deni/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved