Bulan Suci Ramadan
Muhammadiyah Tak Anjurkan Salat Tarawih di Masjid pada Lingkungan yang Masih Ada Kasus Covid-19
Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan di tengah pandemi Covid-19
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya, menganjurkan masyarakat melaksanakan Salat Tarawih di rumah masing-masing.
Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto mengatakan, kasus Covid-19 di setiap lingkungan wilayah berbeda-beda, dan perlu menjadi acuan masyarakat dalam melaksanakan Salat Tarawih di wilayahnya.
Baca juga: L dan YSF, Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Baru Menikah 6 Bulan
Jika lingkungan wilayah di sekitar masjid atau musala masih banyak kasus Covid-19, tentu lebih baik ibadah tarawih dilakukan di rumah masing-masing, guna mengantisipasi terjadi penularan.
"Salat Tarawih di lingkungan yang masih ada yang terkena Covid, dianjurkan tidak diselenggarakan di masjid atau musala."
"Tetapi diselenggarakan di rumah masing-masing," kata Agung Danarto, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Mantan Menteri Keuangan Bilang Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Direncanakan, Ini Alasannya
Sedangkan untuk wilayah yang bebas kasus Covid-19, pelaksanaan tarawih dapat dilakukan.
Namun, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Misalnya, jarak minimal 1 meter antar jamaah atau sekitar 30-40 persen dari kapasitas masjid.
Baca juga: Klaim Beli QCC Lewat Penunjukan Langsung Untungkan Negara, RJ Lino: Harusnya Saya Dikasih Bintang
"Untuk lingkungan yang sudah terbebas dari Covid atau tidak ada yang sakit Covid-19, diperbolehkan untuk menyelenggarakan Salat Tarawih di masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
Meski lingkungan wilayah yang bebas Covid-19 diperbolehkan melaksanakan Salat Tarawih saat Ramadan, perlu diperhatikan batasannya, misalnya jamaah yang hadir hanya untuk warga lingkungan setempat.
"Batasannya pada lingkungan sekitar masjid saja."
Baca juga: LPSK Jamin Bantu Biaya Pengobatan Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
"Diharapkan juga Salat Tarawih hanya untuk warga lingkungan setempat."
"Jadi bukan berdasar zona kota, bisa disesuaikan lingkungannya," tuturnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan Salat Tarawih, pihaknya juga mengimbau kepada pengelola masjid agar memperpendek durasi ceramah, dan imam masjid bisa memilih surat-surat pendek.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 29 Maret 2021: Suntikan Pertama 7.343.746, Dosis Kedua 3.294.934
"Penceramah Tarawih juga perlu memendekkan ceramahnya, kira kita 7 menit sudah cukup."
"Imam Salat Tarawih juga hendaknya memilih surat-surat yang pendek, agar durasi Salat Tarawih bisa diperpendek," ucapnya.
Bolehkan Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19 Tak Puasa
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah melalui tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19, membolehkan tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19, tak menjalani puasa di Bulan Ramadan.
Tuntutan ini berada pada surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.
Muhammadiyah memperbolehkan para tenaga kesehatan tidak puasa, demi menjaga kekebalan tubuh selama menangani kasus Covid-19.
Baca juga: Tak Ada Pemicu, Polisi Pastikan Benda Mencurigakan di Rumah Ahmad Yani Bom Palsu
"Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular."
"Tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan."
"Dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi surat tersebut yang diterima Tribunnews, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Kecanduan Narkoba, Pria Ini Begal Handphone Lalu Dijual, Hasilnya Buat Beli Sabu
Muhammadiyah mendasarkan pada hadist dan ayat Alquran yang mengajak Umat Islam untuk waspada atau berhati-hati.
Serta, larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan dan kemudaratan yang berarti keharusan menjaga diri.
"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra, sehingga boleh tidak berpuasa."
Baca juga: Effendi Simbolon: Megawati Kromosom PDIP, di Kos-kosan Sebelah Pendirinya Masih Dipertentangkan
"Dan apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat," tulis surat tersebut.
PP Muhammadiyah juga memperbolehkan orang yang positif Covid-19 tidak berpuasa Ramadan.
Mengingat, puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Baca juga: Partai Demokrat Tuding KLB Deli Serdang Hanya Soal Dendam Nazaruddin karena Tidak Dilindungi SBY
"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG), termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini," tulis surat tersebut.
Pasien Covid-19 mendapatkan keringanan meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan, sesuai tuntunan syariat.
Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntutan ibadah Ramadhan 1422 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut, Muhammadiyah menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadan.
"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa, dan tidak membatalkan puasa," tulis tuntunan tersebut.
Baca juga: Akhirnya Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah Lima Tahun Menunggu
PP Muhammadiyah berpandangan vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.
Serta, tidak bersifat memuaskan keinginan, dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi.
Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat.
Baca juga: Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan 3 Unit QCC yang Menjerat RJ Lino, Berawal dari Lelang Gagal
"Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum."
"Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran surah al-Baqarah [2] ayat 187," jelas surat tersebut.
Tuntutan ini sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Dihitung Ahli ITB, RJ Lino Diduga Rugikan Negara 22,8 Ribu Dolar AS dari Biaya Pemeliharaan QCC
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. (*)