Kasus Asusila
Dua Remaja di Bawah Umur Cabuli Gadis 15 Tahun di Kembangan Jakbar, Modus Diajak Belajar Bersama
Berpura-pura ajak belajar bersama, dua remaha di bawah umur cabuli gadis berusia 15 tahun berinisial RA di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Penulis: Desy Selviany |
Shutterstock
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, gadis berinisial RA (15) mengaku dicabuli oleh dua pria berinisial RM (21) dan MF (17) di rumah salah satu pelaku RM di Gang Musala, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Foto ilustrasi: Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 
Dari laporan itu polisi meminta RA agar melakukan visum di rumah sakit.
Usai hasil visum keluar, polisi langsung meringkus RM dan MF di rumah masing-masing.
Baca juga: Remaja di Kembangan Sudah 20 Kali Dicabuli Pegawai Honorer, Ketahuan Ibu Sendiri
"Dari hasil penyelidikan kedua pelaku MF dan RM mengaku kerap konsumsi video porno sehingga terpancing melakukan tindakan serupa,"jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pria cabul itu dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak. (m24)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seksual-terhadap-anak_001.jpg)