Kasus Asusila

Dua Remaja di Bawah Umur Cabuli Gadis 15 Tahun di Kembangan Jakbar, Modus Diajak Belajar Bersama

Berpura-pura ajak belajar bersama, dua remaha di bawah umur cabuli gadis berusia 15 tahun berinisial RA di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Penulis: Desy Selviany |
Shutterstock
Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, gadis berinisial RA (15) mengaku dicabuli oleh dua pria berinisial RM (21) dan MF (17) di rumah salah satu pelaku RM di Gang Musala, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Foto ilustrasi: Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN -- Seorang gadis berinisial RA (15) dicabuli oleh pria di bawah umur. Modus pelaku mencabuli RA ialah berpura-pura mengajak belajar bersama di rumah pelaku.

Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi Rabu (13/1/2021) lalu.

Saat itu polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban RA terkait adanya peristiwa kekerasan seksual yang diterima anaknya.

Video: Reka Adegan Pembunuhan Pasutri WNA dan WNI di Tangerang Selatan

Korban RA mengaku dicabuli oleh dua pria berinisial RM (21) dan MF (17).

Peristiwa asusila itu terjadi di rumah salah satu pelaku RM di Gang Musala, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pukul 15.30 WIB.

"Dalam kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur. Baik pelaku dan korban sama-sama di bawah umur," terang Khoiri dalam keterangan rilisnya di Polsek Kembangan Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Kesal Lantaran Sering Dicabuli, Pelaku Potong Tubuh Korban Mutilasi di Kamar Tidur

Baca juga: Sadis, Dijejali Video Biru, Bocah Perempuan 11 Tahun Dicabuli Tetangga di Dalam Musala Bekasi Barat

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko mengatakan bahwa kejadian bermula dari tersangka RM yang mengajak korban RA bertandang ke rumahnya.

Korban diajak ke rumah tersangka dengan modus belajar bersama.

Kemudian RM membawa RA ke kamarnya di lantai dua rumah. Tidak berlangsung lama RM mengajak RA bersetubuh.

Namun hal itu ditolak RA sehingga RM melakukannya secara paksa.

Tidak hanya mencabuli RA, mirisnya RM juga mengajak temannya MF untuk mencabuli korban.

Baca juga: Bocah Berusia 10 Tahun Dicabuli Seorang Pria dengan Iming-iming Ketemu Artis Sinetron

"Usai melakukan aksi bejatnya, RM keluar kamar dan mengajak MF ke kamarnya untuk bertindak asusila terhadap RA," jelas Niko.

Usai kejadian naas itu, RA pulang ke rumahnya dan mengadukan hal itu ke orangtuanya.

Orangtua korban pun membuat surat laporan ke Polsek Kembangan.

Dari laporan itu polisi meminta RA agar melakukan visum di rumah sakit.

Usai hasil visum keluar, polisi langsung meringkus RM dan MF di rumah masing-masing.

Baca juga: Remaja di Kembangan Sudah 20 Kali Dicabuli Pegawai Honorer, Ketahuan Ibu Sendiri

"Dari hasil penyelidikan kedua pelaku MF dan RM mengaku kerap konsumsi video porno sehingga terpancing melakukan tindakan serupa,"jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pria cabul itu dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved