Berita Jakarta

Remaja di Kembangan Sudah 20 Kali Dicabuli Pegawai Honorer, Ketahuan Ibu Sendiri

Dari salah satu pesan tersebut terlihat percakapan cabul yang dikirimkan seseorang dengan nama kontak Tomlol.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Pelaku pencabulan di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ditangkap polisi Selasa (17/11/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Seorang remaja pria berinisial AA menjadi korban pencabulan di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Korban dicabuli 20 kali oleh pria paruh baya.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pencabulan itu diketahui saat ibu korban memeriksa pesan what's app anaknya.

Dari salah satu pesan tersebut terlihat percakapan cabul yang dikirimkan seseorang dengan nama kontak Tomlol.

"Pesan cabul itu ketahuan ibu korban pada Sabtu (17/10/2020) lalu," ujar Imam dikonfirmasi Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Kasus Narkoba Catherine Wilson Bakal Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Depok

Mendapati pesan cabul itu, ibu korban langsung menanyakan hal itu kepada putranya.

Korban AA pun akhirnya mengaku pernah menjadi korban pencabulan.

Pelaku pencabulan berinisial ML (49) disebut sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali.

Berdasarkan keterangan AA, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kembangan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba segera melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Baca juga: VIDEO Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi

Setelah diyakini cukup bukti, kemudian polisi lalukan penyelidikan atas keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (14/11/2020) akhirnya polisi menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu berkas screanshot percakapan pelaku, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik korban, dan sepasang pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (m24)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved