Kabar Artis
Kasus Narkoba Catherine Wilson Bakal Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Depok
Kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.
Empat jaksa penuntut umum (JPU) akan disiapkan dalam sidang yang mendudukkan Catherine Wilson di kursi 'pesakitan' pengadilan.
Pasalnya, Catherine Wilson dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Selain itu, Catherine Wilson juga telah resmi menjadi tahanan di Rutan Kelas I Depok atau Rutan Cilodong.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel) Depok Herlangga Wisnu mengatakan, setelah penyidik menyerahkan Catherine Wilson dan barang bukti, maka proses selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Baca juga: Ini Keinginan Catherine Wilson yang Disampaikan ke Kejaksaan Negeri Depok
Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk Empat Jaksa Penuntut di Persidangan Catherine Wilson
"Secepatnya (dilimpahkan ke PN Depok) karena kami punya waktu selama 20 hari untuk proses penahanannya."
"Kemudian nanti dilimpahkan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Depok," kata Herlangga.
Menurut Herlangga, sidang akan dilakukan secepatnya setelah pemberkasan kasus selesai.
"Dengan penyerahan tersangka beserta barang buktinya ini, selanjutnya kejaksaan akan segera membuat surat dakwaan," ujar Herlangga.
Dia mengatakan, Kejari Depok telah menunjuk 4 jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Baca juga: Masuk Mobil Tahanan, Catherine Wilson Menjerit Kesakitan Sebelum Dibawa ke Rutan Cilodong Depok
Baca juga: Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Terborgol, Catherine Wilson Ditahan Jaksa Mulai Hari Selasa Ini
"JPU-nya yakni saudara Arif Syafrianto (Kasi Pidum), saudari Putri, Andi Andika, dan saudari Rozi Juliantono. Jadi, asa empat JPU yang telah ditentukan oleh Kejari Depok," tutur Herlangga.
Sebelumnya, Cathrine Wilson diamankan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Dia dan seorang pria ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap, artis tersebut mengenakan pakaian daster. Petugas juga mengamankan 2 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Setiap plastik sabu itu masing-masing berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Selain itu, alat hisap, korek api, dan 2 unit ponsel.
